Jombang, MEMANGGIL.CO - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar NU ke-35 masih menjadi pembahasan. Forum Muktamar NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, mempertimbangkan dua pilihan, yakni pemilihan melalui voting atau penetapan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-35, Prof Dr Ir H Mohammad Nuh, mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan akan dilakukan melalui Komisi Organisasi. Hingga Sabtu (29/8/2026), belum ada keputusan final mengenai mekanisme yang nantinya digunakan.

“Ada dua opsi,” kata M Nuh saat ditemui awak media, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, dua mekanisme tersebut memiliki pola yang berbeda dalam menentukan figur yang akan menduduki posisi Ketua Umum PBNU.

Mekanisme pertama merupakan pola pemilihan yang selama ini digunakan dalam Muktamar NU. Dalam skema ini, nama bakal calon Ketua Umum PBNU diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Dari seluruh nama yang diusulkan, kandidat harus memperoleh sedikitnya 99 suara sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

Kandidat yang memenuhi syarat tersebut kemudian mendapatkan persetujuan atau restu Rais Aam terpilih sebelum dikembalikan kepada peserta muktamar untuk dipilih melalui pemungutan suara.

“Yang sudah berlangsung, dipilih setelah diusulkan oleh PC, PW, PCINU, diambil suara minimal 99, habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, habis itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk divoting,” jelas Nuh.

Pola tersebut pada dasarnya menggunakan prinsip one man one vote, sehingga peserta yang memiliki hak suara ikut menentukan Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, opsi kedua mengacu pada usulan yang muncul dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU di Ploso.

Dalam opsi ini, penentuan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme musyawarah oleh Ahwa dengan tetap mempertimbangkan persetujuan Rais Aam.

“Tapi di Munas-Konbes kemarin ada usulan yang lain. Yang memilih itu adalah Ahwa,” ujar Nuh.

Ia menambahkan mekanisme tersebut masih dibahas dalam Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35.

Perbedaan kedua pilihan tersebut terletak pada pihak yang menentukan Ketua Umum PBNU. Jika mekanisme pertama menggunakan pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar, opsi kedua mengedepankan musyawarah melalui Ahwa.

“Kalau tadi yang memilih vote, one man one vote, voting. Tapi ini musyawarah,” kata Nuh.

Menurut dia, pilihan mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya mengedepankan prinsip permusyawaratan dalam organisasi.

Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (30/8/2026). Setelah pembahasan Komisi Organisasi selesai, barulah dapat diketahui mekanisme yang akhirnya disepakati dalam Muktamar NU ke-35.

“Belum. Hari ini tadi kan tidak bahas pemilihan. Baru nanti malam mulai komisi,” tegas Nuh.

Ia mengatakan pembahasan akan dilanjutkan hingga esok hari sebelum keputusan mengenai mekanisme pemilihan ditentukan.

Dalam opsi yang menggunakan Ahwa, proses pengusulan nama anggota Ahwa telah dilakukan melalui musyawarah di tingkat PCNU, PWNU maupun PCINU.

Para pengurus dapat melakukan pembahasan sebelum berangkat ke arena muktamar untuk menentukan nama yang akan diusulkan.

Berkas usulan Ahwa kemudian diserahkan peserta ketika melakukan registrasi Muktamar NU ke-35. Namun, nama-nama yang telah masuk belum diumumkan kepada publik karena masih menjadi bagian dari dokumen yang dijaga kerahasiaannya.

Nuh mengatakan seluruh dokumen usulan tersebut ditempatkan di lokasi khusus untuk memastikan keamanan dan transparansi proses. Ruang penyimpanan berupa ruang kaca itu dilengkapi kamera pengawas sehingga dapat dipantau.

“Di situ ada ruang kaca sehingga siapa pun bisa melihat, dijaga dan ada CCTV-nya,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, dokumen usulan Ahwa dipastikan tetap aman hingga tahapan pembukaan dilakukan sesuai jadwal.

Apabila opsi Ahwa disepakati, posisi lembaga tersebut akan menjadi sangat penting dalam rangkaian pemilihan kepemimpinan NU.

Ahwa memiliki kewenangan memilih Rais Aam PBNU, sedangkan Rais Aam terpilih nantinya memberikan restu terhadap calon Ketua Umum PBNU.

“Karena Ahwa ini yang memilih Rais Aam. Dari Ahwa itu akan memilih Rais Aam. Dan Rais Aam nanti akan memberikan restu ketua umum,” pungkas Nuh.