Jombang, MEMANGGIL.CO - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menentukan mekanisme baru dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Melalui pemungutan suara dalam sidang pleno di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, peserta muktamar memilih sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung cukup panjang. Sebelumnya, forum belum menemukan titik temu antara pilihan mempertahankan mekanisme lama dan usulan perubahan menggunakan AHWA.

Voting akhirnya menjadi jalan untuk menentukan pilihan ketika musyawarah belum menghasilkan kesepakatan. Hasilnya, opsi perubahan mekanisme mendapatkan dukungan mayoritas peserta muktamar.

Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak 401 suara mendukung penggunaan mekanisme AHWA. Sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.

Pimpinan sidang kemudian mengesahkan hasil pemungutan suara tersebut di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta sekalian alhamdulillah rabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan (AHWA),” ujar pimpinan sidang Muhammad Nuh saat mengesahkan keputusan tersebut, ditulis Minggu (30/8/2026). 

Keputusan itu sekaligus mengubah pola pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35. Jika sebelumnya mekanisme pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung, kini forum menetapkan AHWA sebagai mekanisme yang digunakan.

AHWA Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Dengan ditetapkannya AHWA, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan berlangsung melalui sejumlah tahapan. Peserta muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan nama yang dianggap layak menjadi calon Ketua Umum PBNU.

Dari proses penjaringan tersebut, lima nama yang memperoleh dukungan terbanyak akan ditetapkan sebagai calon. Nama-nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada tim AHWA untuk dibahas melalui musyawarah internal.

Tim AHWA kemudian menentukan satu nama yang dinilai paling layak untuk memimpin PBNU periode mendatang. Dengan demikian, penentuan Ketua Umum tidak dilakukan melalui kompetisi pemungutan suara langsung seluruh peserta setelah daftar calon ditetapkan.

Model tersebut menempatkan musyawarah sebagai bagian utama dalam proses menentukan pemimpin organisasi. Pertimbangan para anggota AHWA menjadi dasar dalam menetapkan figur yang akan memimpin PBNU.

Keputusan Muktamar ke-35 NU ini menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian pergantian kepemimpinan organisasi. Setelah mekanisme pemilihan ditetapkan, perhatian muktamirin selanjutnya beralih pada pelaksanaan tahapan pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sidang lanjutan dijadwalkan membahas agenda pemilihan pimpinan PBNU dengan menggunakan mekanisme yang baru saja disahkan tersebut.

Penetapan AHWA juga menjadi jawaban atas perdebatan yang sebelumnya muncul di internal forum Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, pembahasan mekanisme pemilihan sempat diskors karena belum terdapat kesepakatan antara dua pilihan yang berkembang di dalam sidang.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam, sebelumnya menjelaskan bahwa dua opsi tersebut akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan keputusan seluruh muktamirin. Jika tidak tercapai mufakat, voting menjadi mekanisme yang ditempuh.

Kini keputusan telah diambil. Sebanyak 401 peserta menyatakan dukungan terhadap perubahan mekanisme melalui AHWA, sehingga proses pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU memasuki tahap berikutnya.