Tuban, MEMANGGIL.CO — Seorang pegawai perempuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP menangis saat menceritakan persoalan yang tengah dihadapinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna.

EDP merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Tuban.

Nama EDP belakangan menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan perkara dugaan suap tambang ilegal yang menyeret terdakwa Cancoko.

EDP disebut memiliki kedekatan khusus dengan Cancoko, yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh pengadilan tingkat pertama. 

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih masih menempuh proses banding.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan EDP merasa tertekan dengan pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Palma saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Tuban, Senin (31/8/2026).

Menurut Palma, pihaknya belum dapat menjelaskan secara utuh mengenai persoalan maupun dugaan keterlibatan EDP dalam perkara tersebut. 

Namun, ia mengaku Kajari Tuban sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap EDP setelah menerima pengaduan dari sejumlah wartawan pada Jumat (28/8/2026).

Dalam pembinaan tersebut, Palma menjelaskan bahwa Kajari Tuban meminta kepada EDP agar persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan tidak langsung dibawa ke ranah hukum.

Menurutnya, keberatan terhadap pemberitaan atau produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Dalam proses pembinaan itu, EDP disebut tidak kuasa menahan tangis karena merasa tertekan setelah namanya menjadi bagian dari pemberitaan.

“Anaknya yang sedang di pondok telepon beberapa kali setelah ada pemberitaan. Dalam pertemuan, yang bersangkutan sempat menangis,” ungkap Palma.

Palma mengatakan, kondisi EDP semakin emosional setelah anaknya yang sedang berada di pondok pesantren beberapa kali menelepon usai mengetahui pemberitaan tersebut.

Setelah mendapatkan arahan dan pembinaan dari Kajari Tuban, EDP sempat menyatakan komitmen untuk tidak melaporkan wartawan kepada pihak kepolisian.

Namun, pihak Kejari Tuban kemudian kembali mendapatkan informasi bahwa EDP berencana melaporkan salah satu wartawan berinisial AZ.

Palma menegaskan, apabila laporan tersebut benar-benar ditempuh, langkah itu merupakan keputusan pribadi EDP dan bukan sikap institusi Kejaksaan Negeri Tuban.

“Langkahnya itu (rencana laporan) diambil secara personal,” kata Palma.

Menurut Palma, pihak Kejari Tuban menyayangkan rencana tersebut karena sebelumnya telah ada arahan agar persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

“Saran dan pembinaan dari Bapak, yang bersangkutan tidak jadi lapor. Komitmen itu yang kami pegang. Tapi hari ini ada kabar yang bersangkutan mau lapor,” jelasnya.

Di sisi lain, sejumlah wartawan Tuban meminta agar difasilitasi bertemu langsung dengan EDP. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi terkait dugaan keterkaitan EDP dengan bisnis ilegal sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang berkembang.

Terkait itu, Palma mengatakan EDP belum bersedia bertemu dengan banyak wartawan sekaligus karena mempertimbangkan kondisi psikologisnya.

“Yang bersangkutan bersedia bertemu satu orang saja, tidak mau bersama-sama,” ujarnya.

Sementara itu, salah wartawan senior Tuban, Sriwiyono, menyayangkan adanya rencana pelaporan terhadap wartawan yang berkaitan dengan pemberitaan atau produk jurnalistik.

Menurutnya, keberatan terhadap sebuah pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang rasional, proporsional, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi. Selain itu, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mari sama-sama menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap keberatan terhadap pemberitaan bisa disampaikan melalui mekanisme yang sah, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Menurut Sriwiyono, kedatangan sejumlah wartawan ke Kejari Tuban merupakan bentuk itikad baik untuk mencari jalan keluar serta menjaga hubungan yang sehat antara insan pers dengan aparat penegak hukum.

“Teman-teman ingin difasilitasi bertemu dengan yang bersangkutan (EDP), agar apa yang menjadi keberatan bisa disampaikan secara utuh,” pungkasnya.