Jakarta, MEMANGGIL.CO - Kementerian Sosial (Kemensos) menahan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT Tahap III periode Juli-September 2026 kepada lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penahanan dilakukan setelah ditemukan rekening penerima bansos yang terindikasi memiliki transaksi judi online atau judol. Namun, Kemensos masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi tersebut sebelum menentukan keberlanjutan status bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penyaluran bansos tahap ketiga secara nasional sebenarnya masih berlangsung. Dari total kuota 18,3 juta KPM, realisasi penyaluran telah mencapai lebih dari 80 persen dan mendekati 90 persen.

“Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online,” kata Gus Ipul di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Di tengah proses penyaluran tersebut, Kemensos menemukan lebih dari 1.400 KPM yang masuk dalam daftar indikasi transaksi judol. Bantuan untuk kelompok tersebut kemudian ditahan sementara agar pemerintah dapat melakukan penelusuran lebih mendalam.

Persoalan yang muncul tidak sesederhana mencocokkan nama penerima dengan pemilik rekening. Kemensos menemukan adanya kemungkinan rekening bansos yang terdaftar atas nama satu anggota keluarga justru digunakan oleh anggota keluarga lainnya.

Gus Ipul menjelaskan, pola tersebut ditemukan dalam sejumlah kasus yang sedang ditelusuri pemerintah. Rekening penerima tercatat atas nama ibu rumah tangga, tetapi aktivitas judi online diduga dilakukan oleh suami atau anak.

“Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan. Biasanya rekening atas nama ibunya, tapi yang main judi online itu anaknya atau suaminya,” ujarnya.

Temuan tersebut membuat Kemensos tidak langsung menjatuhkan keputusan permanen terhadap seluruh KPM yang masuk daftar indikasi. Pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi faktual untuk mengetahui siapa yang menggunakan rekening dan bagaimana transaksi tersebut terjadi.

Proses verifikasi dilakukan di lapangan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah KPM masih memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan atau perlu dilakukan evaluasi terhadap status kepesertaannya.

Dengan kata lain, rekening yang terdeteksi memiliki transaksi yang berkaitan dengan judol belum otomatis membuktikan bahwa KPM yang namanya tercatat sebagai penerima adalah pelaku transaksi tersebut. Pemerintah masih harus memastikan fakta sebenarnya sebelum mengambil keputusan akhir.

Kemensos juga membuka ruang bagi penerima bantuan untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini diperlukan apabila KPM merasa terdapat ketidaksesuaian antara data yang digunakan pemerintah dengan kondisi sebenarnya.

“Di sisi lain kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan dan ini juga berjalan di lapangan, yang melibatkan kades (kepala desa), pemda setempat,” kata Gus Ipul.

Mekanisme sanggahan tersebut melibatkan kepala desa dan pemerintah daerah setempat. Pemerintah ingin memastikan proses verifikasi tidak hanya bertumpu pada data transaksi, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual keluarga penerima.

Penahanan sementara bansos menjadi bagian dari proses pemeriksaan tersebut. Artinya, kelompok KPM yang masuk daftar indikasi harus menunggu sampai proses penelusuran selesai sebelum pemerintah menentukan kelanjutan penyaluran bantuan.

Pada saat yang sama, penyaluran bansos tahap III untuk penerima lainnya tetap berjalan. Kemensos menyebut realisasi penyaluran secara nasional telah berada di atas 80 persen dari total 18,3 juta KPM.

PKH dan BPNT Tahap III merupakan penyaluran untuk periode Juli, Agustus dan September 2026. Karena distribusi dilakukan secara bertahap, waktu masuknya bantuan dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.

Temuan terkait transaksi judol membuat pemerintah semakin memperketat proses pengawasan terhadap rekening penerima bantuan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan dana yang berasal dari program perlindungan sosial digunakan sesuai tujuan pemberian bantuan.

Namun, pemerintah juga menghadapi tantangan ketika satu rekening digunakan lebih dari satu anggota keluarga. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi.

Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol, adanya indikasi pada rekening tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai keputusan final mengenai status bantuan. Mereka masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Kemensos akan menggunakan hasil verifikasi faktual sebagai bahan untuk menentukan keberlanjutan status kepesertaan. Keputusan tersebut diharapkan dapat memastikan bansos tetap diterima keluarga yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Pemerintah juga berupaya menjaga agar bantuan sosial tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan program. Di sisi lain, proses pemeriksaan harus tetap memberikan ruang klarifikasi kepada penerima apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data.

Kasus lebih dari 1.400 KPM tersebut menunjukkan bahwa proses penyaluran bansos kini tidak hanya berkaitan dengan pencairan dana. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap pola transaksi dan mencocokkannya dengan kondisi penerima di lapangan.

Kemensos belum menyatakan seluruh 1.400 lebih KPM tersebut sebagai pelaku judi online. Status mereka masih berada dalam tahap penelusuran dan verifikasi berdasarkan temuan transaksi yang dinilai terindikasi berkaitan dengan aktivitas judol.

Karena itu, masyarakat penerima PKH maupun BPNT yang menghadapi persoalan serupa perlu mengikuti mekanisme klarifikasi resmi. Informasi dari pemerintah desa, pemerintah daerah dan Kemensos dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan proses verifikasi.

Penyaluran bansos secara nasional tetap dilanjutkan bagi penerima yang memenuhi ketentuan. Sementara bagi KPM yang masuk dalam daftar indikasi judol, bantuan ditahan sementara sampai pemerintah mendapatkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kebijakan tersebut menempatkan dua kepentingan sekaligus, yakni memastikan bansos tepat sasaran dan mencegah bantuan pemerintah disalahgunakan. Pada saat bersamaan, Kemensos memberikan ruang kepada KPM untuk membuktikan apabila data yang digunakan dalam pemeriksaan ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, nasib bansos lebih dari 1.400 KPM tersebut masih bergantung pada hasil verifikasi. Pemerintah belum menjadikan indikasi transaksi sebagai kesimpulan akhir, melainkan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan keputusan terhadap masing-masing penerima.