Jakarta, MEMANGGIL.CO - Penyaluran bantuan pangan beras pemerintah kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah daerah.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) langsung merespons kabar tersebut dengan menegaskan bahwa penerima bantuan tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun saat mengambil bantuan pangan.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan bantuan pangan merupakan hak KPM sehingga beras yang diterima harus sesuai alokasi dan dalam kondisi baik. Pemerintah juga memastikan tidak ada biaya resmi yang harus dibayarkan penerima untuk memperoleh bantuan tersebut.

Pernyataan Bapanas ini menjadi perhatian karena program bantuan pangan tahap II 2026 sedang berlangsung di berbagai daerah. Penyaluran mencakup alokasi bantuan untuk Juli, Agustus dan September yang diberikan sekaligus.

Dengan skema tersebut, KPM mendapatkan 30 kilogram beras dalam satu kali penyaluran. Jumlah itu merupakan akumulasi bantuan tiga bulan dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan.

Bapanas menyebut laporan dugaan pungutan yang muncul di lapangan tidak akan diabaikan. Lembaga tersebut berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah untuk menelusuri informasi yang diterima sekaligus memastikan proses distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Rachmi menegaskan tidak ada alasan bagi pihak yang terlibat dalam penyaluran untuk meminta uang kepada KPM. Larangan tersebut berlaku meskipun pungutan disebut sebagai sumbangan sukarela, biaya administrasi maupun alasan lain.

“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun,” kata Rachmi.

Bansos Beras 30 Kg untuk 33,2 Juta KPM

Program bantuan pangan beras tahap II 2026 menyasar 33.244.408 KPM yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Dengan alokasi 30 kilogram untuk setiap penerima, total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai sekitar 997.200 ton beras secara nasional.

Bantuan tersebut ditargetkan selesai disalurkan pada akhir September 2026. Proses distribusi dilakukan melalui jaringan penyaluran yang melibatkan Perum Bulog, pemerintah daerah dan jajaran yang berada di titik penyaluran.

Besarnya jumlah penerima membuat pengawasan menjadi bagian penting dalam program tersebut. Pemerintah tidak hanya harus memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang masuk sasaran, tetapi juga memastikan jumlah beras yang diterima tidak berkurang.

Bapanas menyatakan seluruh biaya program bantuan pangan telah ditanggung negara. Karena itu, tidak ada pungutan resmi yang sah dibebankan kepada KPM ketika mengambil bantuan, baik di kantor desa, kelurahan maupun lokasi distribusi lainnya.

Munculnya dugaan pungli pun menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah. Apalagi bantuan tersebut ditujukan kepada kelompok masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan terbawah berdasarkan data DTSEN.

Bapanas meminta seluruh jajaran di daerah, mulai pendamping, aparat desa hingga petugas penyalur, tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun.

Pemerintah juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan selama proses distribusi berlangsung.

Rachmi menyatakan monitoring dan evaluasi akan terus diperkuat dengan mendatangi titik-titik penyaluran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pangan benar-benar diterima masyarakat secara utuh dan proses distribusinya berlangsung transparan.

Bagi KPM yang menemukan dugaan pungutan, Bapanas menyediakan kanal pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS). Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau pertanyaan melalui hotline Bapanas di 0895391606768 maupun laman PPID Bapanas.

Pemerintah berharap pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga melibatkan masyarakat penerima bantuan. Informasi dari KPM dinilai penting untuk mengetahui apabila terdapat persoalan dalam proses distribusi di tingkat lapangan.

Dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 33 juta keluarga, penyaluran bantuan pangan beras tahap II menjadi salah satu program bantuan pemerintah berskala besar. Karena itu, setiap dugaan pungutan maupun penyimpangan perlu ditelusuri agar tidak mengurangi hak masyarakat.

Lebih lanjut, Bapanas memastikan bantuan pangan beras 30 kilogram untuk periode Juli-September 2026 harus diterima KPM tanpa potongan. Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan diminta menggunakan kanal pengaduan resmi agar laporan dapat ditindaklanjuti.