Surabaya, MEMANGGIL.CO - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur menyita sebanyak 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Ribuan produk tersebut memiliki nilai total lebih dari Rp60 juta. Penyitaan dilakukan karena produk tidak mengantongi izin edar dan sebagian di antaranya diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berisiko terhadap kesehatan.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Senin (14/9/2026), dengan menyasar sejumlah sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dari hasil pemeriksaan, beberapa merek yang ditemukan bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena berisiko terhadap kesehatan.

Produk tersebut di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa peredaran OBA yang dicampur dengan BKO merupakan pelanggaran serius.

"Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur," jelas Yudi, Kamis (17/9/2026).

Yudi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli obat bahan alam, terutama terhadap produk yang menawarkan klaim khasiat secara instan dan berlebihan.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk obat bahan alam, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa," terangnya.

BBPOM Surabaya memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga tuntas dengan melibatkan jajaran penegak hukum terkait.

Peredaran produk OBA ilegal tersebut dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.