MEMANGGIL.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Kabupaten Tuban tengah menghadapi puluhan nasabah bermasalah lewat jalur meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Hal tersebut terlihat dari pihak BRI Tuban telah melayangkan permohonan gugatan sederhana terkait wanprestasi (kredit mancet) kepada para tergugat yakni nasabahnya. Dimana, pengadilan mencatat sedikitnya sudah ada 41 perkara yang dimohonkan pihak bank sampai bulan ini.
Sekitar 41 perkara yang masuk mulai awal tahun sampai saat ini, ungkap Derry Wisnu Broto Karseno Putra, Hakim PN Tuban, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, gugatan sederhana yang diajukan BRI Tuban ini terkait wanprestasi dalam masalah pinjam meminjam uang antar peminjam (debitur) dengan pemberian pinjaman dalam hal ini bank. Biasanya nasabah menjaminkan barang miliknya seperti mobil, tanah, dan lainnya.
Kita nantinya ada tahapan mediasi untuk akte perdamaian, jelas Derry panggilan akrab Hakim senior tersebut.
Lalu jika peminjam dalam hal itu tergugat tidak mampu membayar dalam agenda mediasi, maka sidang perdata wanprestasi ini akan dilanjutkan. Karena, dalam perkara ini hakim dibatasi waktu untuk putusannya.
Sidang gugatan sederhana ini dibatasi waktu sampai 25 hari kerja, tegas Derry.
Gugatan BRI Cabang Tuban
Pihak BRI Cabang Tuban menyampaikan gugatan sederhana ini sebagai salah satu upaya untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan kepada debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.Gugatan sederhana sebagai salah satu upaya dari BRI untuk penyelesaian kredit, ungkap Ayub Burhan, Branch Manager BRI Cabang Tuban.
Sebelum ditempuh jalur hukum, pihak bank mengaku telah melakukan sejumlah prosedur yang dilakukan. Diantaranya, debitur (peminjam) telah diberikan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
Untuk melakukan GS (gugatan sederhana) kami sudah sesuai prosedur diantaranya pemberian SP sebanyak 3 kali dengan tujuan mediasi, pungkasnya.