MEMANGGIL.CO - Propam Polda Jatim kini tengah menangani kasus dua penyidik Satreskrim Polres Tuban yang diadukan oleh Sukmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban. Persoalan tersebut jawabannya belum gamblang.

Padahal, wartawan juga sudah komunikasi dan mendapat jawaban dari pengawas kepolisian tertinggi di negeri ini. Yaitu, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti. Juga mendapatkan arahan dari Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono agar berkomunikasi dengan Propam Polda Jatim.

Menurut Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, baiknya kaitan kasus yang terjadi ini, untuk ditanyakan kepada Humas Polda Jatim saja.

"Terima kasih atas infonya, baiknya bapak tanya ke humas ya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (04/06/2023).

Pihaknya sendiri telah mengetahui bahwa Kompolnas RI dan Kadiv Propam Polri telah memonitor atas kasus yang ditangani Propam Polda Jatim ini

Sejumlah pertanyaan tentang adanya dua anggota polisi Tuban yang dilaporkan oleh warga ke Propam Polda Jatim, disebutnya akan dijawab oleh humas.

"Humas akan menyampaikan ke bapak, biasanya data kami serahkan ke humas. Demikian," kata Iman Setiawan merespon 4 pertanyaan terkait persoalan tersebut yang dikirim lewat WhatsApp.

Terkait hal itu, pihak Humas Polda Jatim belum memberikan jawaban, dan sampai berita ini selesai ditulis juga belum ada jawaban resmi mewakili Propam Polda Jatim.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.

Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya, tegas Poengky panggilan akrab satu-satunya perempuan di Indonesia yang jadi Komisioner Kompolnas itu, Sabtu (3/6/2023).

Kasus Tahun 2021 dan Penetapan Tersangka Tahun 2023

Pemberitaan sebelumnya, Sukmawan berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah di komplek perumahan Tuban, sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.

Lalu Sukmawan mengadukan dua anggota polisi berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di perumahan Tuban.

Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).

Aksi itu juga sempat viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan "Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak".

Pasca kejadian itu Sukmawan dipanggil dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban. Kapolres Tuban AKBP Suryono juga menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.