MEMANGGIL.CO Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus akhirnya buka suara terkait aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Yusri mengungkapkan, proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah. Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Menurut dia syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi, jelas Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip detikNews.

Lebih lengkapnya, berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana tertuang dalam pasal 9 meliputi:1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Pemohon SIM juga harus dinyatakan lulus ujian untuk penerbitan SIM berupa ujian teori dan ujian praktik. Nah bila semua persyaratan itu sudah dipenuhi, maka kami bisa mendapatkan SIM.Sekedar diketahui, SIM merupakan bukti legal seseorang bisa berkendara di jalan. Untuk itu, seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan, wajib memiliki SIM.