MEMANGGIL.CO - Maraknya wisuda sekolah dengan konsep mewah-mewahan bak wisuda sarjana ataupun pasca sarjana lembaga perguruan tinggi, akhirnya mendapat perhatian khusus pemerintah pusat.

Kabar ini sekaligus bukti bahwa lembaga pendidikan, sebisa mungkin jangan sampai membuat kegiatan yang menjadi gejolak di kalangan masyarakat.

Melalui dokumen sakti, Sekretaris Jendral Kemendikbudristek, Suharti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 23 Juni 2023.

[caption id="attachment_4766" align="aligncenter" width="615"]Tangkapan layat Surat Edaran Kemendikbudristek tentang wisuda sekolah. (Memanggil.co/Ist) Tangkapan layat Surat Edaran Kemendikbudristek tentang wisuda sekolah. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia. Juga tertuang sebanyak lima aturan hukum yang menjadi dasar pijakan.

Isinya jelas, ada poin yang intinya bahwa wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan atau membebani orang tua wali murid.

Kemendikbudristek melalui surat edarannya tersebut juga memaparkan sejumlah poin. Serta, menyampaikan untuk dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami sampaikan terimakasih," demikian kalimat dikutip dari surat edaran yang ditandatangani resmi oleh Suharti.

Nah, kaitan adanya surat edaran pusat tersebut, apakah lembaga sekolah setingkat anak usia dini, SD/MI, MTs/SMP, dan SMA/MA/SMK di sekitar pembaca Memanggil.co masih ada kegiatan pelepasan murid-murid bak Wisuda Sarjana/Pasca Sarjana?