MEMANGGIL.CO - Polda Metro Jaya membekuk 12 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal manusia. Terungkap, dua di antaranya merupakan dari oknum polisi dan imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan peran 12 orang tersangka yang kini telah dibekuk. Yakni, 9 orang tersangka merupakan sindikat TPPO penjualan ginjal.

Sedangkan 1 orang tersangka merupakan sindikat di luar negeri. Sementara 2 orang tersangka, yaitu satu oknum polisi dan satu oknum imigrasi di luar sindikat

"Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/07/2023).

Hengky membeberkan oknum polisi yang terlibat berinisial Aipda M dan oknum imigrasi berinisial AH. Menurutnya, Aipda M ditetapkan tersangka lantaran berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri.

Juga diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti handphone, serta berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas.

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," terang Hengki.

Peran Oknum Imigrasi

Kemudian oknum imigrasi AH ditetapkan tersangka lantaran penyalahgunaan wewenang. Atas perbuatan itu, keduanya dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007.

"Yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok," jelasnya.

Hengki juga menjelaskan tentang fakta hukum dalam penyelidikan, AH menerima uang dari pendonor Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta yang diberangkatkan.

Sebatas diketahui, kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di Kabupaten Bekasi.

Di sana, petugas berhasil mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja.