MEMANGGIL.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menahan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam yang dikendarai anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusul viralnya rekaman video aksi ugal-ugalan mobil tersebut hingga menyebabkan pemotor terjatuh. Meski tidak ada laporan dari korban, Satlantas yang menangani kasus ini tetap memberikan sanksi tilang.
Peristiwa pengendara motor terjatuh karena kaget melihat lampu Strobo di kendaraan anak pimpinan DPRD tersebut, terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada 5 Agustus.
Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang), kata Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha seperti dilansir dari Antara di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin (7/8) malam.
Untuk sanksi yang diterapkan, kata dia, adalah pasal 283 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil. Sedangkan mobil yang dikendarai bersangkutan, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904, ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian bersangkutan tidak ditahan.
Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali, terang Amin Toha.
Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut, dia menjelaskan, ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda BRIva tilang. Kedua mengikuti sidang mungkin waktu sampai sepekan.
Pelat nomornya asli, kita bisa identifikasi di Regident karena asli. Sekarang kita sudah lakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran. Karena siapa pun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penindakan, papar Amin Toha.
Di tempat terpisah, ayah bersangkutan Ni'matulla Erbe menyatakan, kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
Iya benar itu anak saya. Makanya tadi Polrestabes (polisi) memanggil bersangkutan, mobil ditilang. Saya juga ditelepon, saya bilang kalau memang pelanggarannya berat tahan saja, ucap Ni'matullah di ruang kerjanya.
Namun demikian, kata dia, berdasar keterangan polisi bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas ringan, dan ternyata tidak ada korban.
"Saya tadi didatangi anak saya, dia bilang sudah diambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasih surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilang, tutur Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu.
Dia menambahkan, kendaraan yang digunakan bersangkutan adalah mobil operasional, dan bukan mobil dinas. Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (5/8) malam, saat bersangkutan pulang. Kabarnya, disuruh beli makanan karena sudah pukul 19.30 Wita lalu disuruh pulang, mungkin buru-buru. Saat ditanyakan apakah menabrak orang, bersangkutan mengatakan tidak, tapi buru-buru pulang dengan melihat cela melambung kendaraan jadi masuk hingga terjadi insiden tersebut.