MEMANGGIL.CO - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Poengky Indarti mengklaim kasus gugatan seksual terhadap korban berinisial FM, tahanan perempuan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh oknum petugas, harus segera diselesaikan. Kompolnas juga meminta agar pelaku dihukum maksimal.
Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga istirahat, tapi kapok mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) rekan perempuan, ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/08/2023).
Melansir dari Antara, perbuatan tersebut dilakukan anggota berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ucapnya.
Menurutnya, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta melindungi martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan perlawanan.
"Terduga pelaku harus memproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota atasan langsung juga harus memproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya.
Selain itu, atasan maupun anggota yang bertugas menjaga pada saat kejadian seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap lawan tersebut, apalagi di sekitar ruangan ada kamera pengintaian atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.
"Kami berharap kedepan ada perubahan serius terkait penjagaan ruang pertahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," harapnya.
Poengky pun menyarankan, agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota menjaga kesehatan untuk memastikan kinerja profesionalnya tidak mengkonsumi minuman keras(miras) dan narkoba.
"Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Sulsel," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menyatakan sejauh ini Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah turun tangan mendalami kasus tuduhan pelecehan seksual anggota Polri terhadap tahanan perempuan, dengan memeriksa 10 orang saksi termasuk tahanan. Sedangkan terduga pelaku kini menjalaninya secara khusus.