MEMANGGIL.CO - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang muncikari yang diduga menawarkan anak di bawah umur sebagai penyedia jasa prostitusi di media sosial, Kamis, (14/09/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA (24) ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (24/09/2023).
Ade menuturkan ada dua anak yang turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut. Keduanya ialah SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.
Berdasarkan pengakuan SM, ia melakukan pekerjaan tersebut karena ingin membantu neneknya yang sakit. Korban dijanjikan bakal mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Sedangkan DO dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta. Tak hanya dua anak tersebut saja, Ade Safri menjelaskan bahwa ada puluhan anak lainnya yang juga dieksploitasi.
"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," ujarnya.

Di satu sisi, FEA mengaku telah menjadi muncikari sejak April sampai September 2023. Keuntungan yang didapatkannya pun dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," ucap Ade Safri.
Akibat perbuatannya tersebut, FEA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, ia juga dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.