Pilkada Jakarta 2024: Satu atau Dua Putaran? Pramono Anung Unggul Sementara di Quick Count

memanggil.co
Pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 (Memanggil.co/KPU DKI)

MEMANGGIL.CO - Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024). Beberapa lembaga survei telah merilis hasil quick count yang menunjukkan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno unggul sementara dalam perolehan suara.

Berdasarkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei, berikut adalah rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon:

Indikator Politik Indonesia

1. Ridwan Kamil-Suswono (39,53 persen)

Baca juga: DPRD Blora Desak BKD Tuntaskan Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN, Minta Hasil Pemeriksaan Segera Diumumkan

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (10,61 persen)

3. Pramono Anung-Rano Karno (49,87 persen)

Litbang Kompas

1. Ridwan Kamil-Suswono (40,02 persen)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (10,49 persen)

3. Pramono Anung-Rano Karno (49,49 persen)

Lembaga Survei Indonesia (LSI)

1. Ridwan Kamil-Suswono (39,29 persen)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (10,61 persen)

Baca juga: Kanwil Kemenag Jatim Jadi Rujukan, Terima Kunjungan Kemenag DKI Bahas Zona Integritas

3. Pramono Anung-Rano Karno (50,10 persen)

Lantas Pilkada Jakarta, Satu atau Dua Putaran?

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Jakarta merupakan satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada dalam dua putaran.

Hal ini berbeda dengan 544 daerah lain yang hanya menggelar satu putaran. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Menurut Pasal 36 Ayat 1, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Universitas Ciputra Jamin Keberlanjutan Kuliah Mahasiswa Kehilangan Orang Tua

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan calon yang mengikuti putaran kedua adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Namun, sebelum mengetahui apakah Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran atau dua putaran, ini masih harus menunggu hasil hitung resmi atau real count yang dirilis oleh KPU Jakarta nantinya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru