MEMANGGIL.CO - Margriet Christina Megawe (69), narapidana kasus pembunuhan terhadap Angeline, meninggal dunia akibat gagal ginjal kronis, Jumat (6/12/2024). Sebelum meninggal, Margriet rutin menjalani cuci darah dua kali seminggu sejak Juli 2024.
Kami telah menyerahkan jenazahnya kepada keluarga, yakni anaknya, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, Sabtu (7/12), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Andiyani menjelaskan bahwa Margriet meninggal di rumah sakit akibat menderita gagal ginjal kronis stadium lima. Pihak lapas selama ini memantau kondisi kesehatan Margriet yang menjalani perawatan medis rutin.
Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami telah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia, ujar Andiyani.
Sementara itu, Dokter Lapas Perempuan Kerobokan, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menambahkan bahwa Margriet telah menjalani perawatan cuci darah dengan pendampingan petugas lapas sejak Juli 2024.
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
"Lapas juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur dan berkoordinasi dengan keluarga terkait proses pemakaman," ujarnya.
Kasus Pembunuhan Angeline
Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 12 Februari 2016, setelah terbukti menjadi otak pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, pada Mei 2015. Kasus ini sempat menggemparkan publik, baik di dalam negeri maupun internasional.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dilaporkan hilang oleh Margriet di sekitar rumah mereka di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Namun, setelah penyelidikan, polisi menemukan jasad Angeline terkubur di halaman belakang rumah Margriet, dengan kondisi terikat tali, memeluk boneka, dan terbungkus selimut.
Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay, yang bekerja di rumah tersebut, karena membantu penguburan jenazah Angeline. PN Denpasar kemudian memvonis Agustay dengan hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Redaksi