Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang


Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) (Memanggil.co/Ant

MEMANGGIL.CO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat terkait pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.

Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan penggunaan girik palsu dalam proses pengajuan sertifikat tersebut.

Baca juga:

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini.

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari langkah penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan bahwa area pagar laut tersebut memiliki sejumlah SHGB dan SHM, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Baca juga:

Penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan kemungkinan penggunaan girik palsu dan dokumen kepemilikan lainnya dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut. Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pemalsuan ini.

Brigjen Pol. Djuhandhani menambahkan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025, menyusul pemberitaan awal tentang keberadaan pagar laut di Tangerang

. "Kami diperintahkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Baca juga:

Selama proses penyelidikan, pihaknya telah mengecek lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah setempat.

Hasil penyelidikan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan laut yang dikelilingi pagar tersebut.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru