MEMANGGIL.CO - Tim Inspektur Tambang (IT) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM terus melakukan verifikasi lapangan di lokasi longsor yang terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Bencana tanah longsor ini menyebabkan sedikitnya 33 korban, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian hingga Jumat (31/5/2025).
Baca juga: Mantan Menteri Era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
“Tim IT Ditjen Minerba hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja,” kata Dwi Anggia, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, di Jakarta, Minggu (1/6).
Setibanya di lokasi, lanjut dia, tim Inspektur Tambang langsung berkoordinasi dengan Incident Commander (DANDIM) dan melakukan pengambilan data menggunakan drone. Langkah ini dilakukan untuk meninjau kondisi lereng pascalongsor dan menilai potensi longsor susulan.
Ia menuturkan Tim ESDM juga berkoordinasi dengan Basarnas, BPBD Kabupaten Cirebon, TNI/Polri, serta pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Cek Fakta: Proyek Jalan Cabak - Bleboh Jadi Dagelan Didanai APBD Blora Cuma Rp5,5 juta
"Fokus utama adalah percepatan pencarian korban sekaligus investigasi menyeluruh atas penyebab kejadian," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas ESDM Jawa Barat, lokasi longsor berada di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.
Baca juga: Hoaks Pos Polisi Cepu Blora Dibakar Pria Jaket Hitam, Cek Faktanya
Izin tersebut diterbitkan melalui SK Kepala DPMPTSP Jawa Barat Nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020, dengan luas lahan 9,16 hektare untuk komoditas tras.
Namun, pascabencana, Gubernur Jawa Barat mencabut izin operasi tambang tersebut. Sanksi administratif itu dikeluarkan melalui SK Gubernur Nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
Editor : Ma'rifah Nugraha