MEMANGGIL.CO – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, ditutup sementara waktu.
Langkah ini diambil menyusul insiden dugaan keracunan yang menimpa tujuh pelajar SMKN Tambakboyo usai menyantap nasi goreng dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Selasa (14/10/2025)
Baca juga: Jadi Beban Keuangan, Bupati Pindah 82 Pegawai RSUD dr. Koesma Tuban
“Operasional (SPPG) ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan. Harapannya ada perbaikan,” ungkap Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah pelajar dikabarkan mengalami gejala mual dan pusing setelah makan menu nasi goreng dari program MBG di sekolahnya. Para siswa tersebut kemudian dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Tadi malam sudah pulang, dan kondisinya sudah sehat,” tambah Ari panggilan akrabnya.
Kejadian ini memantik kekecewaan dari jajaran Forkopimcam Tambakboyo. Pasalnya, dapur SPPG yang menjadi penyedia menu MBG itu dinilai tidak melakukan pembenahan meski sebelumnya sempat mendapat sorotan karena temuan makanan tidak layak konsumsi.
"Ini sudah dua kali terjadi di SMKN Tambakboyo," jelas Camat Tambakboyo ini.
Baca juga: Kilang Pernah Terbakar, TPPI Tuban Malah Digelari Peraih Penghargaan K3
Pada pertengahan Juli 2025 lalu, pelajar SMKN Tambakboyo sempat dihebohkan dengan temuan belatung hidup di wadah makanan berisi nasi dan lauk. Peristiwa itu sempat viral di media sosial.
Kini, dapur yang sama kembali disorot setelah diduga menyajikan makanan tidak higienis hingga menyebabkan keracunan. Hal itu menjadi evaluasi bersama agar program MBG bisa berjalan lancar dan aman.
“Ini sudah yang kedua kalinya. Kami sudah melakukan evaluasi dan berharap SPPG lainnya lebih memperhatikan standar yang telah ditentukan,” tegas Ari.
Baca juga: Dapur MBG Nglanjuk, Meracik Harapan Anak Sekolah Blora
Ia menambahkan, pihak kecamatan juga menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG. Dalam aturan tersebut disebutkan, SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak surat diterbitkan.
Sementara untuk, ia menambahkan SPPG yang baru terbentuk setelah edaran diterbitkan, sertifikat SLHS wajib dimiliki paling lama satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
“Kita berharap kejadian ini yang terakhir, dan program MBG bisa berjalan lancar sesuai harapan,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman