Tuban, MEMANGGIL.CO – Di balik tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, secercah harapan kembali hadir bagi warga binaan lanjut usia, Senin (1/6/2026).
Hari itu dua narapidana lansia menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi simbol bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk bagi mereka yang memasuki usia senja di balik jeruji besi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Remisi Khusus merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Di Lapas Tuban, dua warga binaan lansia berinisial G dan M menjadi penerima remisi tahun ini.
Keduanya merupakan narapidana kasus pembunuhan yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Napi G memperoleh pengurangan masa pidana selama empat bulan, sementara M mendapatkan remisi lima bulan.
Bagi warga binaan yang telah memasuki usia lanjut, pengurangan masa hukuman tersebut tentu memiliki makna tersendiri.
Tidak hanya memperpendek masa pidana, tetapi juga menjadi pengakuan atas upaya mereka menjalani pembinaan dan memperbaiki diri.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan.
“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” ujar Irwanto.
Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, kebijakan remisi juga berdampak pada efisiensi pengelolaan anggaran negara.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, pemberian remisi kepada dua narapidana lansia tersebut mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5.940.000.
Meski nilainya tidak besar, efisiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya efektif dan humanis, tetapi juga mendukung penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran.
Di tengah perjalanan panjang pembinaan warga binaan, remisi menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka.
Bahkan bagi mereka yang menjalani hari-hari senja di dalam penjara, negara tetap hadir memberikan penghargaan atas setiap langkah perbaikan yang telah ditempuh.
"Kami sampaikan terima kasih," ungkap salah satu narapidana sambil meneteskan air mata.