DPRD Surabaya Ultimatum Perusahaan Bayar THR H-7, Melanggar Terancam Cabut Izin!

Reporter : Adji
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin (Adji/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kota Pahlawan agar patuh terhadap kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. 

Legislator dari Partai Demokrat ini mengungkapkan hak pekerja tidak boleh ditawar, baik bagi karyawan tetap maupun kontrak.

"Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Tidak ada alasan untuk mangkir dari kewajiban yang sudah diatur oleh konstitusi ketenagakerjaan," kata  Saifuddin, Minggu, 8 Maret 2026.

Pria yang akrab disapa Bang Udin ini menjelaskan, ketentuan tersebut berpijak pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. 

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan melunasi THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri.

Ia juga menggarisbawahi poin krusial dalam SE terbaru terkait  pembayaran THR tidak boleh dicicil.

"Aturannya sudah terang benderang dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Pembayaran harus penuh dan tepat waktu. Kami tidak ingin mendengar alasan klasik dari pihak pemberi kerja," ungkap politisi muda tersebut.

Guna memastikan implementasi di lapangan, Saifuddin mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas terkait untuk segera mengaktifkan Posko Pengaduan atau Satuan Tugas (Satgas) THR. 

Upaya  ini dinilai vital sebagai saluran resmi bagi pekerja yang haknya terabaikan.

"Saya meminta Pemkot Surabaya membuka posko aduan. Ini penting agar buruh atau pekerja memiliki sandaran hukum dan akses pelaporan jika ditemukan pelanggaran di lapangan," tandas Bang Udin.

Tidak sekadar imbauan, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini meminta pemerintah daerah bertindak represif terhadap perusahaan nakal. Ia mendorong Pemkot Surabaya untuk memberikan atensi khusus, termasuk menjatuhkan sanksi administratif berat bagi pelanggar.

"Jika ada perusahaan yang terbukti tidak patuh, pemerintah kota harus berani mengambil tindakan ekstrem, bahkan jika perlu hingga pencabutan izin usaha. Jangan biarkan nasib pekerja digantung," tandasnya lagi.

Ia juga  memastikan DPRD Surabaya akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat selama masa krusial ini. Targetnya adalah memutus tren tahunan terkait sengketa THR yang kerap merugikan kaum buruh di Surabaya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru