Blora, MEMANGGIL.CO – Kabupaten Blora berhasil memenuhi target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Capaian tersebut menjadi angin segar bagi sejumlah program strategis daerah, mulai dari pendirian Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pembangunan Sekolah Rakyat, hingga masuknya investasi baru ke wilayah setempat.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Blora, Arief Rohman, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Arief, Blora kini masuk dalam 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah memenuhi target nasional dengan persentase LP2B di atas 87 persen. Kabupaten Blora tercatat mencapai sekitar 88 persen, sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan terkait pemanfaatan lahan.
“Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LSD, kita berada pada angka sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, capaian tersebut menjadi syarat penting dalam penyelesaian berbagai perizinan pembangunan strategis daerah. Salah satunya adalah pendirian PSDKU UNY di Kabupaten Blora yang kini telah mendapatkan kepastian.
“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Status Blora yang sudah di atas 87 persen menjadi syarat penting untuk perizinan LSD, Sekolah Rakyat, maupun pendirian kampus UNY,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Blora juga telah menerima dua Surat Keputusan (SK) dari Menteri ATR/BPN. SK pertama bernomor 689/SK-PP.04.03/V/2026 terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, sedangkan SK kedua bernomor 688/SK-PP.04.03/V/2026 mengenai penggunaan lahan untuk pembangunan Kampus PSDKU UNY.
Arief menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kami juga sudah menerima SK Menteri ATR/BPN tentang rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi. Dokumen tersebut telah diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,” ungkapnya.
Tak hanya mendukung sektor pendidikan, kepastian penetapan LP2B juga diyakini akan memperkuat iklim investasi di Kabupaten Blora.
Status tersebut menjadi dasar penting dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masa berlakunya telah berakhir pada 2021.
“Dengan kepastian ini, kran investasi semakin terbuka lebar. Penetapan LP2B juga menjadi dasar untuk peninjauan kembali Perda RTRW,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebut Blora telah mengusulkan penetapan sekitar 61.006 hektare lahan sebagai LP2B atau mencapai 88,23 persen dari total lahan baku sawah seluas 69.145 hektare. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mempercepat penetapan luas baku sawah dengan melibatkan seluruh kepala daerah.
Menurutnya, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang progresif dalam menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Saat ini luas KP2B yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare, sementara luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target nasional.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional,” ujarnya.