Cepu, MEMANGGIL.CO - RSUD dr. R. Soeprapto Cepu mengumumkan perubahan mekanisme layanan kontrol bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pasien BPJS diwajibkan menjalani kontrol sesuai tanggal yang tercantum dalam Surat Keterangan Kontrol (SKK).

Kebijakan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi rumah sakit sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar pelayanan rawat jalan berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengumumannya, RSUD Cepu menjelaskan bahwa aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 20 poin g ayat (1b).

Pihak rumah sakit menegaskan, pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi dapat datang untuk kontrol di luar jadwal yang telah ditentukan tanpa melalui prosedur konfirmasi terlebih dahulu.

"Pasien BPJS Kesehatan wajib melakukan kontrol sesuai tanggal pada Surat Keterangan Kontrol (SKK)," tulis RSUD dr. R. Soeprapto Cepu dalam informasi resminya, dikutip Memanggil.co, Minggu (7/6/2026). 

Bagi pasien yang berhalangan hadir atau ingin mengubah jadwal kontrol, rumah sakit meminta agar konfirmasi dilakukan paling lambat H-1 sebelum jadwal pemeriksaan.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Rawat Jalan di nomor 0811-2906-144 maupun melalui aplikasi Mobile JKN.

"Jika ingin mengubah jadwal kontrol, konfirmasi maksimal H-1 melalui WA Rawat Jalan atau melalui aplikasi Mobile JKN," demikian bunyi pengumuman tersebut.

RSUD Cepu juga telah menetapkan jam layanan konfirmasi perubahan jadwal pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB.

Setelah pasien melakukan konfirmasi, petugas rumah sakit akan menjadwalkan ulang waktu kontrol sesuai ketersediaan pelayanan.

Dalam sosialisasi itu, manajemen rumah sakit turut mengingatkan adanya konsekuensi apabila pasien datang tidak sesuai jadwal tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

"Pasien yang datang tidak sesuai jadwal kontrol tanpa konfirmasi, pelayanannya tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan," tegas pihak rumah sakit.

Sate Pak Rizki

Meski demikian, RSUD Cepu memberikan pengecualian bagi pasien yang mengalami keluhan sebelum jadwal kontrol tiba. Pasien dapat terlebih dahulu memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan asal rujukan.

Sementara untuk kondisi kegawatdaruratan, masyarakat diminta tidak menunda penanganan medis.

"Jika kondisi gawat darurat dapat langsung ke IGD," tulis RSUD Cepu.

Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pasien dalam memanfaatkan layanan JKN sekaligus mengurangi penumpukan antrean di poliklinik.

RSUD dr. R. Soeprapto Cepu mengajak masyarakat untuk memperhatikan jadwal kontrol yang tertera dalam SKK agar pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan sesuai regulasi BPJS Kesehatan.

Informasi layanan rawat jalan dan ketentuan pelayanan BPJS juga dapat diakses melalui situs resmi RSUD Cepu.

"Sobat RSUD Cepu, jangan lupa ya! Mulai 01 Juli 2026, kontrol bagi pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan harus dilakukan sesuai jadwal yang tertera pada Surat Keterangan Kontrol (SKK). Jika ingin mengubah jadwal, pastikan melakukan konfirmasi terlebih dahulu seperti yang tertera pada flyer," tulis RSUD Cepu melalui akun resminya.