Jakarta, MEMANGGIL.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Sejumlah pejabat publik yang berasal dari daerah tetangga Kabupaten Blora ikut terseret dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Beberapa nama yang menjadi sorotan publik saat ini antara lain mantan Bupati Pati, Sudewo, serta mantan Menteri Agama asal Rembang, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Sudewo yang pernah memimpin Kabupaten Pati kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi yang tengah didalami penyidik KPK. Proses hukum terhadapnya masih terus berjalan seiring pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sementara itu, Gus Yaqut diperiksa dan telah resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji pada periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani lembaganya diproses berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Setiap perkara yang ditangani KPK diproses berdasarkan bukti yang cukup serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Asep dalam keterangannya, ditulis Jumat (13/3/2026).
Dalam perkara yang berkaitan dengan Gus Yaqut, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan,” kata Asep.
Kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan jemaah haji yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Masuk Tahanan KPK
Di sisi lain, penyidikan terhadap mantan Bupati Sudewo juga masih terus berlangsung. Penyidik KPK saat ini mendalami berbagai dokumen serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan di daerah.
“Setiap perkara tentu akan dikembangkan sesuai fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” jelas Asep.
Selain kedua tokoh tersebut, sejumlah pejabat dari wilayah Jawa Tengah juga pernah diproses hukum oleh KPK dalam berbagai perkara korupsi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Baca juga: Banjir, Demo, hingga OTT KPK: Kepemimpinan Bupati Pati Sudewo di Titik Paling Rapuh
Lebih lanjut, Ditegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan tanpa memandang latar belakang jabatan ataupun daerah asal seseorang.
“Kami tidak melihat siapa orangnya, tetapi perbuatannya. Jika ditemukan bukti, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Asep.
Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk menjaga integritas serta menjalankan amanah jabatan secara transparan dan akuntabel.
Editor : Redaksi