Tuban, MEMANGGIL.CO – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban menuding adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin merusak lingkungan di Bumi Ronggolawe ini.
Hal tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bumi, di depan Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Polisi Telusuri Video Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di Tuban
Ketua PC PMII Tuban, Roviq Wahyudin, menyampaikan bahwa momentum Hari Bumi menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
“Aksi ini bertepatan dengan momentum Hari Bumi,” ujarnya.
Menurut Roviq, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pihaknya, masih banyak aktivitas pertambangan di Kabupaten Tuban yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kondisi ini, kata dia, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Banyak warga, lanjut dia menyampaikan aduan terkait dampak aktivitas tambang, mulai dari debu yang mengganggu pengguna jalan hingga kerusakan infrastruktur jalan desa akibat lalu lintas truk tambang yang melintas setiap hari.
"Sejumlah dampak lain juga dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan," ungkapnya.
Ia menyebut di Kecamatan Rengel, misalnya, terjadi penurunan debit air yang dikhawatirkan akan semakin parah jika tidak segera ditangani dalam beberapa tahun ke depan.
Sementara itu, Ketua PMII Tuban kembali membeberkan di wilayah Montong dan Bancar, aktivitas pertambangan juga disebut berdampak pada kondisi jalan.
"Material pasir (tambang pasir silika) yang tercecer di jalan membahayakan pengguna jalan," tegasnya.
Ia menambahkan di wilayah Semanding, aktivitas tambang telah menimbulkan korban jiwa, baik dari masyarakat maupun pekerja.
Baca juga: Kartini di Tuban: Kisah drg. Ika Menyeimbangkan Profesi Dokter Gigi dan Keluarga
“Tambang yang merusak lingkungan hingga menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat jelas tidak bisa dibiarkan. Ini sangat mengancam keselamatan warga dan ekosistem,” tegasnya dalam aksinya.
Dari hasil pemantauan PMII, terdapat sekitar 50 titik tambang di Tuban yang diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Minerba, yang menyebutkan bahwa tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara serta denda mencapai Rp100 miliar.
Namun demikian, PMII menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Pemerintah Kabupaten Tuban dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh, mengingat aktivitas tambang ilegal disebut sudah cukup masif dan diduga telah diketahui oleh pihak terkait.
“Artinya, pemerintah Tuban hari ini juga terkesan membiarkan tambang-tambang ilegal itu tetap beroperasi di Kabupaten Tuban,” tegas Roviq.
Ia menambahkan, jika aktivitas tambang terbukti merugikan lingkungan, maka penertiban harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha tambang perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Glamour Pool Tuban Kembali Kobarkan Semangat Atlet Lewat Turnamen Nine Ball 2026
"Pemerintah Kabupaten Tuban perlu lebih serius dalam menangani persoalan tambang ilegal yang kini semakin menjamur, seperti jamur di musim hujan," terangnya.
Pemkab Tuban Evaluasi Aktivitas Tambang
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tuban, Agus Wijaya, menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, ia mengaku Pemkab Tuban tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi mahasiswa, Agus Wijaya berkomitmen membuka ruang dialog. Diskusi bersama mahasiswa akan segera digelar untuk membahas tata kelola pertambangan yang lebih baik, termasuk sinkronisasi data antara tambang berizin dan yang diduga ilegal.
“Kami akan segera menggelar diskusi bersama mahasiswa guna membahas tata kelola pertambangan yang lebih baik, termasuk sinkronisasi data tambang berizin dan ilegal,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman