DPRD Tuban Marah, Pemkab Picu Polemik Jelang Festival Kelenteng 2026

Reporter : Redaksi
Kondisi Kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – DPRD Tuban meluapkan kekecewaannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang dinilai justru memperkeruh polemik di internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, menjelang pelaksanaan Festival Kimsin awal Mei 2026.

Sorotan itu muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menerbitkan surat bernomor 500.11.33/613/414.108/2026 tertanggal 20 April 2026, yang menyatakan penggunaan jalan untuk kegiatan kelenteng ditangguhkan sementara.

Baca juga: Dinas Pendidikan Tuban Dinilai Tabrak Prinsip Perlindungan Anak di Kasus Bullying

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menilai kebijakan tersebut bukan menjadi solusi, melainkan memicu kegaduhan baru karena dianggap tanpa koordinasi dengan panitia kegiatan umat kelenteng.

“Munculnya surat itu bukan menjadi solusi, tapi malah membuat gaduh. Karena tidak ada koordinasi dengan umat kelenteng,” tegas Fahmi saat kunjungan kerja ke lokasi Kelenteng Tuban, Jumat (24/4/2026).

Di sisi lain, DPRD mengaku telah berupaya menjembatani konflik dengan memfasilitasi dua kali pertemuan antarumat. Namun, upaya tersebut belum maksimal lantaran tidak semua pihak hadir.

“Kami sudah dua kali mengundang semua pihak untuk mencari solusi bersama, tapi ada yang tidak hadir,” ujar Roni panggilan akrabnya.

Meski demikian, Roni mengaku DPRD tetap mendorong agar proses perizinan segera diselesaikan. Sejumlah dinas terkait juga telah dilibatkan agar agenda budaya dan keagamaan tersebut bisa berjalan lancar.

Fahmi menegaskan, Festival Kimsin merupakan inisiatif umat kelenteng sendiri dan telah disepakati melalui musyawarah umat sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.

“Ini kegiatan umat sendiri, dan sudah disepakati dalam musyawarah. Jadi seharusnya bisa berjalan,” imbuhnya.

Baca juga: Bara di Subuh Hari, Asa Pedagang Pasar Baru Tuban Menyala Kembali

Dalam kunjungan tersebut, DPRD juga dibuat kecewa dengan kondisi kelenteng yang sempat tergembok. Ia mempertanyakan dasar pihak yang masih bersikukuh mengelola kelenteng, padahal masa kontrak pengelolaan disebut telah berakhir pada Desember 2024.

“Secara hukum kontrak pengelolaan sudah selesai. Mengapa masih bersikukuh mengelola?” keluh politisi senior asal PKB.

Situasi berangsur kondusif setelah sejumlah pengurus dari kelompok Go Tjong Ping membuka gembok gerbang kelenteng.

Akses kembali normal, sehingga tamu dari luar kota dapat masuk untuk beribadah sekaligus bersiap mengikuti rangkaian Festival Kimsin.

Ketua Umum terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, mengingatkan bahwa pembatalan kegiatan akan berdampak besar terhadap citra kelenteng maupun daerah.

Baca juga: Tambang Ilegal Tuban Kian Marak di Tengah Pembiaran

“Kalau sampai tidak terlaksana, kerugiannya besar. Ini bisa jadi malu bersama, karena yang menyelenggarakan adalah umat sendiri,” tegasnya.

Ia pun optimistis festival tetap dapat digelar sesuai jadwal, sekaligus memberikan dampak positif bagi Kabupaten Tuban, baik dari sisi budaya maupun perekonomian.

“Optimis terselenggara. Agenda tetap berjalan pada 1, 2, dan 3 Mei 2026,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DLHP Tuban, Anton Tri Laksono, hingga kini belum memberikan keterangan terkait dasar penerbitan surat penangguhan penggunaan jalan tersebut.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru