Lisbon, MEMANGGIL.CO - Puluhan universitas dari berbagai negara berkumpul dalam forum akademik internasional di Lisbon, Portugal. Di tengah pertemuan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., membawa isu hukum Indonesia dengan membedah potensi masuknya dana hasil korupsi dan pencucian uang ke dalam ekosistem startup.
International Conference tersebut berlangsung pada 17–18 September 2026 di ISCTE-IUL University Institute of Lisbon, Portugal. Forum ini menjadi ruang pertemuan akademisi dan praktisi dari berbagai negara untuk bertukar gagasan mengenai perkembangan ilmu pengetahuan serta berbagai persoalan yang muncul di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.
Kristiawanto menjadi salah satu akademisi yang mendapat kesempatan memaparkan hasil penelitian dalam forum tersebut. Penelitian yang dibawanya berjudul “The Infiltration of Corruption and Money Laundering in Indonesia's Startup Ecosystem.”
Penelitian tersebut telah dipublikasikan dalam prosiding terindeks Scopus. Fokus kajiannya menyoroti potensi infiltrasi dana hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang, ke dalam ekosistem bisnis startup Indonesia.
Dalam paparannya di hadapan peserta konferensi, Kristiawanto menjelaskan bahwa perkembangan startup tidak hanya menghadirkan peluang ekonomi dan inovasi.
Ekosistem bisnis berbasis teknologi juga dapat menghadapi risiko apabila dimanfaatkan untuk memasukkan atau menyamarkan dana yang berasal dari aktivitas ilegal.
“Dana ilegal dapat masuk ke dalam ekosistem startup,” ujar Kristiawanto, ditulis Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar masalah asal-usul uang. Ketika dana hasil tindak pidana digunakan untuk menopang kegiatan perusahaan, kondisi itu berpotensi memengaruhi mekanisme persaingan di pasar.
Dana ilegal, misalnya, dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan strategi harga yang sulit dilakukan oleh perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari sumber legal.
Produk atau jasa dapat dijual dengan harga sangat rendah karena perusahaan memperoleh suntikan dana yang tidak berasal dari aktivitas bisnis normal.
“Persaingan usaha bisa menjadi tidak sehat,” tegasnya.
Kristiawanto kemudian menyoroti potensi predatory pricing atau perang harga yang dapat memberikan tekanan terhadap pelaku usaha lain.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan yang menjalankan bisnis secara normal harus tetap memperhitungkan berbagai beban, mulai dari biaya produksi, modal, bunga bank, tenaga kerja hingga biaya operasional.
Sementara itu, pelaku yang menggunakan dana ilegal dapat memiliki tujuan berbeda. Aktivitas bisnis tidak selalu dijalankan semata-mata untuk mengejar profitabilitas, tetapi dapat menjadi instrumen untuk membuat dana hasil tindak pidana terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan ekonomi yang sah.
“Tujuannya bisa untuk menyamarkan asal-usul uang,” paparnya.
Menurut Kristiawanto, kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap ekosistem startup menjadi semakin penting. Perusahaan berbasis teknologi perlu memiliki tata kelola yang transparan sehingga aliran modal dan aktivitas bisnis dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan pertanggungjawaban pidana. Kristiawanto menilai ketika sebuah tindak pidana berkaitan dengan aktivitas korporasi, penegakan hukum perlu melihat struktur perusahaan secara menyeluruh sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanggungjawaban tidak hanya berkaitan dengan individu atau karyawan. Korporasi, pengurus, pemegang saham maupun pihak yang memiliki kendali atas perusahaan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
“Tidak hanya individu, korporasi juga perlu diperhatikan,” tegasnya.
Dalam penelitian tersebut, Kristiawanto menguraikan tiga doktrin yang dikenal dalam hukum pidana korporasi, yakni strict liability, vicarious liability, dan identification theory.
Ketiga doktrin tersebut dibahas sebagai bagian dari pendekatan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban individu maupun badan hukum atas perbuatan yang melanggar hukum. Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan dasar hukum dan unsur perkara yang bersangkutan.
Kristiawanto juga mendorong adanya pendekatan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Perubahan model bisnis dan semakin kompleksnya transaksi digital menuntut sistem hukum serta pengawasan yang mampu mengikuti perkembangan tersebut.
“Pertanggungjawaban pidana harus lebih adaptif,” katanya.
Selain penguatan regulasi, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan berbasis teknologi juga dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mendeteksi risiko dan mengikuti pola transaksi dalam ekosistem ekonomi digital.
“Pengawasan berbasis teknologi perlu diperkuat,” ujarnya.
Paparan Kristiawanto di Lisbon sekaligus membawa persoalan hukum Indonesia ke forum akademik internasional. Isu korupsi, pencucian uang, startup, persaingan usaha, dan pertanggungjawaban korporasi ditempatkan dalam satu pembahasan mengenai tantangan hukum di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
Forum yang diikuti puluhan universitas dari berbagai negara tersebut juga menunjukkan bahwa perkembangan startup tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola dan kepatuhan hukum.
Pertumbuhan perusahaan digital membutuhkan inovasi dan investasi, tetapi juga memerlukan mekanisme yang mampu menjaga transparansi sumber pendanaan serta aktivitas bisnis.
Dari Portugal, penelitian tersebut menawarkan perspektif mengenai pentingnya membangun ekosistem startup yang tidak hanya cepat tumbuh, tetapi juga memiliki sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang mampu menghadapi potensi penyalahgunaan perusahaan untuk kepentingan pencucian uang maupun tindak pidana lainnya.
Editor : Redaksi