MEMANGGIL.CO - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diterpa kabar buruk. Anggota organisasi tersebut disebut-sebut melakukan tindakan kriminal atas dugaan menyunat alias pungli bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Menyikapi kabar yang beredar itu, pengurus APTI Kabupaten Blora bergerak cepat. Yaitu dengan menyebarluaskan 'Rilis BLT dari DBHCT 2023 Untuk KPM Petani, Buruh Tani dan Pekerja di Sektor Tembakau' kepada Media Cetak dan Elektronik.
Rilis tersebut dibuat di Blora tertanggal 6 Januari 2024 yang ditandatangani DPC APTI Kabupaten Blora atasnama Larso Ngariyanto selaku Ketua dan Fiqri Hidayat selaku Sekretaris.
APTI Kabupaten Blora menyampaikan, atas munculnya pemberitaan berjudul 'Miris! Oknum Ketua APTI di Kabupaten Blora Diduga Lakukan Pungli BLT DBHCT' yang ditayangkan di salah satu media online.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan telah terjadi pemotongan BLT DBHCT untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) petani tembakau sebesar Rp300 ribu yang dilakukan oleh oknum Ketua APTI di Desa Dringo, Kecamatan Todanan.
"DPC APTI Kabupaten Blora dengan tegas menyatakan tidak benar berita tersebut," demikian isi rilis yang dikutip Memanggil.co, Sabtu (6/1/2024).
Nama Ketua APTI Blora
Disampaikan bahwa tidak pernah terjadi pemotongan atau penyunatan BLT DBHCT yang dilakukan oleh Ketua APTI Kabupaten Blora. Serta, ditegaskan Ketua organisasi tersebut di Blora hanya ada satu."Berinisial L (Larso Ngariyanto) bukan berinisial K," jelas isi rilis tersebut.
Kaitan adanya pemberitaan itu, diimbau kepada masyarakat luas yang membaca dan menyangka oknum dari APTI melakukan tindakan kriminal, maka kabar tersebut tidak benar adanya.