MEMANGGIL.CO - Rabithah Maahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah mensosialisasikan mandat Muktamar NU ke-33 Jombang. Yaitu terkait amanat madrasah diniyah (madin) dan pesantren merupakan wilayah khidmah RMI.

Bertajuk tentang "Penguatan Madrasah Diniyah Nahdlatul Ulama di Tingkat MWC NU dan Sosialisasi Perda Pesantren", acara ini digelar di pondok pesantren Tahfidzul Quran (PPTQ) Asnawiyah Pilangwetan, Kebonagung yang dihadiri Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Karesidenan Semarang.

Pagar betis Indonesia, Nahdlatul Ulama yang tidak lain ditopang pondok pesantren dan madin-madin yang ada, papar perwakilan dari RMI PWNU Jateng, KH M Arif Jatmiko, Sabtu (6/1/2024).

Dijelaskan, bahwa madin mengajarkan hal-hal mendasar dalam beragama. Seperti tentang ilmu alat, ibadah hingga menulis Arab pegon diajarkan guru-guru yang memiliki semangat tinggi mendidik dan mengajar dengan ikhlas.

Juga kurikulum madin mengajarkan Islam moderat, nilai-nilai toleransi, keadilan, berimbang dengan berbagai implementasi langsung diajarkan dan dipraktekkan.

Tentang Khidzmah

[caption id="attachment_14282" align="aligncenter" width="719"] Perwakilan RMI PWNU Jateng, KH M Arif Jatmiko. (Memanggil.co/Mukhamad Zulfa)[/caption]

Disisi lain, arti khidzmah dijelaskan yaitu berbasis nilai ikhlas dan pelayanan kepada umat yang perlu diwariskan dari sistem pendidikan Madin. Karena memang secara berkelanjutan alumni pondok pesantren kembali ke masyarakat mengajarkan ilmu dari pesantren khidzmah lewat madin ini.

Kemudian dipaparkan bahwa mulai 2021, RMI PWNU Jateng atas restu Rois Syuriyah dan Ketua PWNU Jateng telah melakukan silaturrahim ke daerah bertemu dengan PCNU, Pengurus RMI PCNU dan perwakilan kepala madin untuk mensosialisasikan madin NU yang di bawah koordinasi RMI.

Namun, sosialisasi itu ternyata masih dirasa kurang dan belum tersampaikan ke tingkat paling bawah yaitu tingkat pengurus MWC dan ranting.

Perlu Sosialisasi

Sementara itu, pengasuh PPTQ Asnawiyyah, KH Sa'dullah Fatah mewakili shohibul bait menyatakan, ada sebanyak 14 kecamatan terdapat 600 lebih madin. Namun adanya ratusan madin itu, yang masuk RMI hanya 25%.

Alasannya dikarenakan kurangnya kepedulian dengan madin NU sendiri, yang notabenya rata-rata pemimpin madin merupakan pengurus NU,

"Maka perlu sosialisasi kepada pengurus MWC untuk memberi dorongan bersama-sama memperbesar dan menguatkan NU," paparnya.

Disampaikan caranya yaitu salah satunya dengan mengikutkan madin kebawah naungan NU/ RMI. Karena perlu disadari, bahwa benteng NU dipandang tidak cukup dengan perkumpulan-perkumpulan NU seperti manaqiban tahlilan. Tetapi, juga harus dibentengi dengan ideologi NU yang dikuatkan dengan madrasah NU itu sendiri.

Penting untuk lebih memberi dorongan dan sosialisasi untuk memasukkan madin di bawah naungan NU guna bersama sama gotong royong membesarkan NU, tandas KH Sa'dullah Fatah.

RMI Menaungi Pesantren dan Madin

Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah, H Mahsun menambahkan, bahwa RMI tidak cuma menaungi pondok pesantren tapi juga ditambah madin. Karena dalam madin juga terdapat wustha dan ulya.

Menurut dosen UIN Walisongo ini, seharusnya jika ada anak yang tidak bisa masuk pondok pesantren, madin bisa menjadi solusi dengan 6 tahun ulya, 3 tahun wustha dan 3 tahun ulya selaras dengan SD, SMP dan SMA.

Karena harus kita akui pesantren adalah salah satu benteng kuat NU maka perlu kita kawal untuk tetap eksis dalam tafaqquh fiddin, dengan bermacam macam kekhasan masing-masing dan sesuai latar belakang pengasuh masing-masing. Tentu agar menghasilkan sumberdaya manusia yang mau tafaqquh fiddin, terangnya.

Disampaikan, bahwa meskipun banyak pengurus NU yang sudah sarjana, jangan terlenakan, yang akar bawah rumput juga harus diurus, jangan sampai RMI-nya semangat tapi bawahnya tak terurus.

Perda Pesantren

[caption id="attachment_14283" align="aligncenter" width="1280"] H Sukirman Denny Septiviant (kiri) dan Hj Nur Sa'adah. (Memanggil.co/Mukhamad Zulfa)[/caption]

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, H Sukirman yang turut dihadiri Wakil Ketua dari Fraksi PKB Denny Septiviant dan anggota Hj Nur Sa'adah. Perda ini ditetapkan dan diundangkan pada 23 Oktober 2023.

Perda ini merupakan respon atas UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UUP). Amanat dari UUP ini bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat, mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari pemerintah.

Penulis : Mukhamad Zulfa