Surabaya, MEMANGGIL.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III periode Juli–September tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.  

Upaya ini dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, keputusan mempertahankan tarif ini berlaku baik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. 

"Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Juli 2026. 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi golongan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan.  

Evaluasi ini mengacu pada realisasi empat parameter ekonomi makro periode Februari–April 2026, yakni Kurs Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), Inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Meski perhitungan formula dari keempat parameter tersebut menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mengambil kebijakan intervensi untuk menahan tarif demi mendukung daya saing sektor industri dan kepastian iklim usaha. 

Sate Pak Rizki

Kepastian tarif tetap ini juga membawa angin segar bagi 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi listrik.  

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis skala kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan penuh untuk mengamankan kebijakan pemerintah ini.  

Pihaknya juga menjamin operasional di lapangan tidak akan mengendur dan tetap berfokus pada keandalan pasokan. 

"PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," pungkas Darmawan.