MEMANGGIL.CO - SPBU 34.43227 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak pengisian BBM subsidi. Alasannya, karena belum keluar nomor polisi secara resmi.

Padahal berdasarkan aturan Pertamina, setiap kendaraan yang baru keluar dari dealer yang hanya memiliki surat tanda coba kendaraan (STCK) diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi Pertalite. Terkecuali, untuk BBM jenis solar.

Sebelumnya per tanggal 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftar ke website MyPertamina. Sejatinya, pendaftaran itu digunakan untuk mendata konsumen yang berhak membeli Pertalite.

Akan tetapi pada kenyataannya, pantauan tim Media Memanggil di lapangan, aturan tersebut pun belum dapat diterapkan secara maksimal.

SPBU Minta Maaf

Menanggapi hal itu, Reza selaku Kepala SPBU 34.43227 mengatakan, pihaknya mengaku meminta maaf atas insiden tersebut. Mengingat, pihaknya belum mengetahui bahwa yang dilarang membeli BBM adalah kendaraan jenis solar.

"Iya, jadi kejadian kemarin terkait penolakan pengisian BBM subsidi di SPBU kita, itu memang kita akui kesalahan kita, karena kita menyangka bahwa BBM subsidi yang dilarang itu semua jenis, ternyata hanya jenis solar saja tidak dengan Pertalite," katanya, Kamis (11/01/2024).

Tidak sampai di situ, pihak SPBU juga sempat mengklaim bahwa penolakan BBM subsidi jenis Pertalite di tempat tersebut sudah sesuai aturan. Padahal di SPBU lain, kendaraan mobil yang hanya memiliki STCK bisa dilayani.

"Kalau kita sesuai aturan. Mungkin di SPBU yang lain aturannya berbeda," pungkasnya.

Penulis : Muchlis Bachtiar