MEMANGGIL.CO - Satreskrim Polres Tuban belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan orang dalam pada perkara pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Namun begitu, Ahmad Kepala Desa (Kades) Sidonganti telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masih proses penyidikan. Jadi kita panggil (kades, red) dan datang, kita harus ada bukti pendukung lagi, ungkap AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin (15/1/2024).

Nama Kades Ahmad masuk dalam pusar perkara itu ketika penyidik kepolisian menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Tuban, pada Jumat siang (1/12/2023).

Saat itu kades memakai pemeran pengganti dalam menjalankan adegan rekonstruksi. Kemudian dalam adegan reka ulang itu pelaku sempat berkomunikasi dengan kades lewat ponsel.

Lalu tampak adegan dimana pelaku yang telah ditetapkan tersangka bertemu dan ngobrol bersama kades sebelum nyawa korban dihabisi. Melihat hal itu, lagi-lagi anggota menegaskan bahwa kades masih sebatas dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara masih jadi saksi (kades Ahmad, red), tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.

Korps Bhayangkara ini belum mau berspekulasi terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Alasannya, masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP Rianto menjawab potensi keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sekdes ini.

Sebatas diketahui, korban sekdes Sidonganti ini ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di area persawahan atau ladang di jalan raya Kerek-Montong, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Selasa (24/10/2023).

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni kakak beradik. Meraka adalah Jano (45), pelaku utama asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Kemudian, sang adik bernama Nardi asal Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban. Mereka berdua telah ditahan di sel Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif pelaku Jano tega menghabis nyawa korban dengan sebilah parang karena persoalan asmara atau cinta segitiga. Dimana, pelaku merasa sakit hati lantaran istrinya ketahuan selingkuh dengan korban.

Lebih lanjut, perselingkuhan itu membuat pelaku Jano menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Akibat kejadian itu, Jano dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara.