MEMANGGIL.CO - Sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Raya Kudus-Grobogan, kedapatan mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal pada hari Minggu, 3 Maret 2024.
Saat dilakukan penindakan, tim Bea Cukai Kudus menemukan 240.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus AKAP di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan danLayananInformasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, penindakan bermula dari adanya informasi tim intelijen yang mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan sebuah bus AKAP.
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus yang mendapat informasi itu pun segera melakukan penyisiran di sepanjang jalan Raya Pantura Kudus-Pati.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera memberhentikannya untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, tim menemukan 12.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Milons BLACK GOLD tanpa dilekati pita cukai, kata Sandy melalui pers rilis yang diterima zonanews.id pada Jumat, 8 Maret 2024.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan senilai Rp 331.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 229.732.800.
Sebelumnya, Sandy melanjutkan, Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin, kata Sandy.
Memastikan informasi itu, tim Bea Cukai Kudus menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan, Sandy mengungkapkan bahwa tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang.
Lalu ada 1 karung berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM dengan merek Portsman KING SIZE tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, tim juga menemukan 2 buah alat pemanas.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai 97.569.000 rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 67.827.771 rupiah, ungkap Sandy.
Setelah dilakukan penindkan, seluruh rokok ilegal yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di samping itu, Sandy mengungkapkan bahwa segala modus peredaran rokok ilegal sudah pernah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Kudus.
Sebab itu, Bea Cukai Kudus tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah aktif membantu dan berkontribusi dalam upaya pemebrantasan rokok ilega