MEMANGGIL.CO - Siapa yang tidak asing dengan kata "demokrasi"? Sebagai istilah yang sering kita dengar, demokrasi telah menjadi landasan bagi banyak negara di dunia.

Namun, apa sebenarnya arti dari demokrasi? Dan bagaimana prinsip-prinsip yang mendasari sistem pemerintahan ini?

Dalam pembahasan ini, kita akan mencoba menggali lebih dalam makna dan prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi dasar terciptanya pemerintahan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Pengertian Demokrasi

Dilansir dari Buku Kemendikbud, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (IX), Kata "demokrasi" berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat.

Konsep ini kemudian diadopsi dalam bahasa Inggris sebagai "democracy" dan menjadi salah satu kata kunci dalam ilmu politik, karena demokrasi dianggap sebagai indikator penting dalam perkembangan politik suatu negara.

Prinsip-prinsip demokrasi berfokus pada pengakuan kekuasaan rakyat. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, demokrasi menegaskan bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

HUT RI

Sistem politik demokrasi memiliki prinsip-prinsip dasar yang membedakannya dengan sistem politik lainnya. Henry B. Mayo, yang dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, mengungkapkan beberapa prinsip utama demokrasi, antara lain:

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan terstruktur.
  2. Menjamin adanya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berkembang.
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
  4. Membatasi penggunaan kekerasan hingga seminimal mungkin.
  5. Mengakui dan menghargai adanya keanekaragaman.
  6. Menjamin tegaknya keadilan.
Selain itu, Alamudi dalam buku Ilmu Kewarganegaraan karya Sri Wuryan dan Syaifullah mengemukakan bahwa suatu negara dapat disebut sebagai negara yang berbudaya demokrasi jika memiliki prinsip-prinsip berikut:
  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat.
  3. Kekuasaan mayoritas yang tidak mengabaikan hak-hak minoritas.
  4. Jaminan hak asasi manusia.
  5. Pemilihan umum yang bebas dan jujur.
  6. Persamaan di depan hukum.
  7. Proses hukum yang adil.
  8. Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi.
  9. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
  10.  Nilai-nilai toleransi, kerja sama, dan musyawarah.
Semua prinsip ini mendasari terbentuknya pemerintahan yang demokratis. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, sulit bagi sebuah negara untuk menjalankan sistem pemerintahan yang benar-benar demokratis.

Prinsip-prinsip ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga nilai-nilai yang harus dihargai dan diterapkan agar demokrasi dapat berjalan dengan baik.