MEMANGGIL.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meskipun sudah dilakukan penutupan di dalam negeri, karena server utama mereka berada di luar negeri.

Meski sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan pinjol ilegal, namun mereka tetap muncul lagi. Hal ini terjadi karena server mereka berada di luar negeri, kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dilansir dari Antara, Jumat (8/11).

Mirza menjelaskan, meskipun aplikasi atau laman pinjol ilegal di dalam negeri sudah ditutup, aktivitas ilegal ini tetap berlanjut karena server yang digunakan berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dengan demikian, hal ini membuat pinjol ilegal terus berkembang.

Mirza menambahkan bahwa penutupan pinjol ilegal adalah bagian dari langkah hukum, termasuk menelusuri rekening bank yang terkait dengan pinjol ilegal tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan.

Apabila sudah dilakukan tindakan hukum, pinjol ilegal tersebut harus ditutup, ujarnya.

Untuk itu, ia menekankan perlunya kerja sama antar-negara, khususnya antara regulator keuangan dan aparat penegak hukum. Kerja sama ini sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan pinjol ilegal yang servernya berada di luar negeri.

Jika server berada di luar negeri, kita harus bekerja sama dengan negara lain, tidak hanya dengan regulator keuangan, tetapi juga dengan aparat penegak hukum, tambahnya.

Di sisi lain, Mirza juga menekankan pentingnya pemahaman konsumen, terutama generasi muda, sebelum melakukan transaksi keuangan, seperti skema buy now, pay later (BNPL) atau mengakses pinjaman daring (peer to peer lending/P2P), baik sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.

Lebih lanjut, lembaga jasa keuangan (LJK) juga perlu memberikan edukasi yang lebih lengkap dan transparan mengenai produk yang mereka tawarkan.

OJK sendiri sudah memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi kaidah perlindungan konsumen.

Informasi tentang pinjaman harus dijelaskan secara transparan dan jelas, bukan dengan tulisan kecil-kecil. Setiap pinjaman pasti ada bunga dan pengembalian, serta konsekuensi jika tidak membayar, termasuk adanya penagihan. Kami menerima banyak keluhan mengenai metode penagihan yang tidak sesuai, imbuhnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat, sejak 2018 hingga Februari 2023, telah menutup sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal. Satgas Pasti juga melaporkan bahwa sejak Januari hingga September 2024, telah memblokir 2.741 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.