MEMANGGIL.CO - Salah seorang kader Partai Golkar, Adrianus Agal, melaporkan sebuah berita hoaks yang mencemarkan nama partainya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Menurut Adrianus, berita yang beredar di salah satu media online menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.
Namun, Adrianus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena PTUN tidak pernah memutuskan perkara yang diberitakan.
"Berita tersebut tidak sesuai dengan fakta, dan saya merasa dirugikan sebagai kader Partai Golkar. Oleh karena itu, saya melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Adrianus dilansir dari Antara.
Terkait siapa pihak yang dilaporkan, Adrianus menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian yang akan menangani lebih lanjut.
"Karena ini masih dalam proses penyelidikan, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Adrianus juga menjelaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan koordinasi dengan pengurus pusat atau Ketua Umum Partai Golkar.

"Ini adalah inisiatif pribadi saya sebagai kader Partai Golkar dari Nusa Tenggara Timur yang merasa dirugikan akibat berita hoaks ini," jelasnya.
Diketahui, laporan yang dibuat oleh Adrianus tercatat dengan nomor LP/B/6055/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima pada tanggal 15 November 2024.
Dalam laporannya, Adrianus mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui tentang berita hoaks tersebut pada 12 November 2024, yang mengklaim bahwa PTUN membatalkan hasil Munas Partai Golkar.
Sebagai bukti, Adrianus turut membawa link berita yang memuat informasi tersebut. Dalam laporan ini, ia melaporkan dugaan pelanggaran terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik, sesuai dengan Pasal 28 Ayat 3 Jo. Pasal 45 A Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.