MEMANGGIL.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengungkapkan adanya lima modus penipuan terbaru yang kini tengah marak dan menargetkan Wajib Pajak di Indonesia.

Modus-modus ini semakin canggih dan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk menipu masyarakat, baik melalui telepon, email, maupun aplikasi online.

Sebagai langkah antisipasi, DJP mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran atau permintaan yang mengatasnamakan DJP.

Dilansir dari laman resmi DJP, berikut adalah modus penipuan yang dapat dikenali oleh masyarakat serta langkah yang dapat diambil jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

1. Pesan melalui WhatsApp

Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan untuk memeriksa nomor pengirim melalui laman resmi DJP yang sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Email Imbauan, Tagihan Pajak, atau Tautan Perpajakan

Jika menerima email yang berisi imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan bahwa domain email tersebut berakhiran @pajak.go.id. Jika domain email tidak menggunakan @pajak.go.id, maka email tersebut dipastikan bukan dari DJP.

3. File dengan Ekstensi APK

Apabila menerima pesan yang berisi file dengan ekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi .apk.

4. Tautan selain yang berakhiran pajak.go.id

Jika menerima pesan yang berisi tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirimkan tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id.

5. Pengumuman Rekrutmen atau Seleksi CASN

Jika menerima pesan tentang pengumuman rekrutmen atau undangan untuk mengikuti seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) untuk menjadi pegawai DJP atau Kementerian Keuangan, pastikan untuk memverifikasi informasi tersebut melalui laman resmi Kementerian Keuangan di link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Langkah yang Dapat Dilakukan jika Menerima Informasi Mencurigakan:

Jika Anda menemukan adanya indikasi penipuan atau menerima pesan yang mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, Anda dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui beberapa cara berikut:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Faksimile: (021) 5251245
  • Email Pengaduan: [email protected]
  • Twitter: @kring_pajak
  • Situs Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
  • Live Chat: www.pajak.go.id
DJP juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi, serta tidak terburu-buru dalam melakukan transaksi atau memberikan informasi pribadi melalui saluran yang tidak resmi.