MEMANGGIL.CO - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat untuk musim haji 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi ini dibuka secara online mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengungkapkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui situs resmi di tautan https://haji.kemenag.go.id/petugas.

Arsad menambahkan bahwa batas akhir pengumpulan dokumen pendaftaran adalah 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH tingkat pusat akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Delapan Formasi

Adapun, terdapat delapan formasi layanan yang dibuka dalam seleksi ini, yaitu:
  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan Media Center Haji (MCH)
Arsad juga menjelaskan bahwa NIK peserta hanya dapat digunakan sekali pada pendaftaran PPIH tingkat pusat, sehingga peserta yang telah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan untuk mendaftar kembali.

Seleksi ini terbuka, fair, dan kompetitif, serta tidak dikenakan biaya apapun. Arsad mengimbau agar para calon peserta mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti proses seleksi dengan lancar.

Persyaratan Peserta

Lo
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. (Kemenag)
Demikian informasi terkait pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, semoga bermanfaat.