MEMANGGIL.CO - Baru-baru ini Agus Salim menjadi sorotan karena histeris setelah Pratiwi Noviyanthi membatalkan rencana perdamaian.
Perselisihan antara keduanya berawal dari dugaan penyalahgunaan dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar yang dikumpulkan oleh Novi dengan bantuan Denny Sumargo untuk pengobatan Agus Salim. Alih-alih digunakan berobat, uang tersebut malah digunakan untuk membayar hutang.
Upaya Perdamaian
Adapun Mediasi yang diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti pada 26 November 2024. Namun, mediasi ini gagal karena Novi memilih untuk walk out dan menolak menandatangani draf kesepakatan perdamaian.Keputusan tersebut diambil karena Novi tidak setuju dengan syarat-syarat yang tercantum dalam draf tersebut.
Respons Agus Salim terhadap Keputusan Novi untuk Menolak Damai
Setelah mengetahui bahwa Novi menolak perdamaian, Agus Salim terlihat sangat kecewa dan menangis.Ia tidak menyangka bahwa Novi akan meninggalkannya tanpa mencapai kesepakatan. Dalam isak tangis, Agus Salim mengungkapkan perasaannya yang mendalam.
Ia merasa sangat kecewa dengan sikap Novi, mengingat Novi sering mengajak Agus untuk bertemu dan menyelesaikan masalah ini.
"Agus berharap ini menjadi hari perdamaian. Mbak Novi selalu mengajak Agus untuk bertemu dan berbicara dari hati ke hati. Itulah sebabnya Agus hadir hari ini. Tapi, sebelum sempat salaman, Mbak Novi malah meninggalkan Agus," ujar Agus Salim dengan Isak tangis.
Denny Sumargo Ungkap Alasan Novi Walk Out
Denny Sumargo yang juga mendukung Teh Novi kemudian mengungkapkan alasan di balik keputusan walk out tersebut melalui unggahan di TikTok @dennysumargoreal pada 27 November 2024.[caption id="attachment_22672" align="alignnone" width="716"] Draft perdamaian yang diajukan Agus Salim (Memanggil.co/Denny Sumargo)[/caption]
Dalam unggahannya, Densu mengungkapkan bahwa dalam draf kesepakatan tersebut terdapat klausul yang menyebutkan jika dana donasi Rp 1,5 miliar tersebut habis digunakan untuk pengobatan Agus, maka Novi diwajibkan untuk menggalang dana lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Klausul tersebut menyatakan bahwa jika seluruh dana donasi yang digunakan untuk pengobatan Agus Salim habis, maka Novi harus menggalang dana lanjutan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Denny dalam unggahannya.
Denny juga mengutip bagian klausul yang menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan sepihak dan tetap berlaku meskipun salah satu pihak meninggal dunia. Klausul tersebut mengatur bahwa kewajiban tersebut akan diteruskan oleh ahli waris.
"Apabila salah satu pihak meninggal, kesepakatan ini tetap berlaku dan harus diteruskan oleh ahli waris atau penerima hak masing-masing," jelas Denny.
Dengan sindiran, Denny mempertanyakan apakah klausul tersebut berlaku untuk tujuh turunan.
"Apakah ini berlaku selama tujuh turunan?" sindir Denny.