MEMANGGIL.CO - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Permohonan maaf tersebut terkait lambatnya penanganan kasus dugaan penganiayaan anak bos toko roti George Sugama Halim (35) terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Kami mohon maaf jika dalam penanganannya terkesan lambat atau lama," kata Nicolas dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Menurut Nicolas, lambatnya proses penyelidikan ini disebabkan oleh adanya prosedur standar operasional (SOP) yang harus dilalui sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Perkabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

"Kami tidak bisa mengabaikan prosedur ini, karena jika dilanggar, bisa berimplikasi pada masalah hukum bagi polisi," tegasnya.

Selain itu, kendala lain yang dihadapi polisi adalah ketidakhadiran saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, sehingga menyebabkan penundaan pemeriksaan.

"Karena ini tahap penyelidikan, kami hanya bisa mengundang saksi untuk klarifikasi, tanpa ada alat penekan. Kami juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan pengacaranya," jelas Nicolas.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dan tersangka GSH telah ditahan.

"Kami sedang menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," lanjut Nicolas.

Menurutnya, meskipun kasus ini sempat viral berkat bukti-bukti berupa foto dan video yang baru muncul belakangan, polisi tetap menangani kasus ini seperti halnya pidana umum lainnya, dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur.

"Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, GSH yang merupakan anak bos toko roti, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.