MEMANGGIL.CO - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan Novi Citra Indriyani sebagai vokalis Sukati sebagai guru. FSGI sendiri dikomando Fahmi Hatib (Ketua Umum FSGI), Fahriza Marta Tanjung (Sekjen FSGI), Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI) dalam rangka pengecaman tersebut.
Pengecaman tersebut tersebar melalui media massa WhatsApp, dengan judul "FSGI Kecam Pemecatan Novi Vokalis Sukatani Sebagai Guru". Pengecaman yang dilontarkan FSGI berisi tentang kabar vokalis band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani.
Novi sendiri atau alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, imbas dari lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.
Informasi yang beredar bahwa atas dugaan pemecatam tersebut diduga bahwa Novi dipaksa untuk mengundurkan diri buka dipecat. Kemudian dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Novi dikabarkan dihapus pada tanggal 13 Februari 2025.

"Walau bisa saja Novi "dipaksa" mengundurkan diri bukan dipecat dan datanya langsung di hapus dari dapodik pada tanggal 13 Februari 2025 sebelum adanya permintaan maaf dari Novi," tulisnya dari pengecaman yang beredar dan diketahui redaksi pada Minggu, 23/2/2025.
Pengecaman dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan beberapa point:
- Memecat guru ada mekanismenya yg diatur ketentuannya oleh peraturan perundangan, yaitu UU 14/2005 Ttg guru dan dosen, PP 74/2007 ttg guru dan ada Permendikbudristek ttg perlindungan guru. Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga kerja.
- Guru juga warga negara yg dijamin hak haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya, jadi pemecatan (dapat diduga kuat di paksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yg ada.
- Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu bayar bayar bayar, maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru. Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja.
- Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya.
- FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru.
- FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut.