MEMANGGIL.CO - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita akan diperketat, terutama di pasar tradisional.

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan produk tersebut selama periode Ramadhan dan Lebaran 2025.

"Pengawasan di lapangan akan lebih ketat, khususnya di pasar rakyat, dan kami juga menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada," ujar Budi usai peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Budi menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terbagi menjadi dua aspek utama. Pertama, memastikan produk Minyakita yang beredar sesuai dengan takaran dan kualitas yang ditetapkan. Kedua, pengawasan terhadap ketersediaan produk di tingkat pengecer.

Pengawasan yang lebih ketat ini, lanjut Budi, bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng rakyat agar masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan aman.

"Kami pastikan produk tetap tersedia di masyarakat, terutama menjelang Lebaran," tambahnya.

Mendag juga mengungkapkan bahwa produk Minyakita yang terbukti tidak sesuai takaran sudah ditarik dari pasaran. Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus melakukan pengecekan terhadap produsen yang mengurangi isi Minyakita, serta menutup pabrik-pabrik yang melanggar aturan.

"Apabila kami temukan pelanggaran, produk tersebut langsung ditarik. Tim pengawas dan Satgas Pangan Polri setiap hari melakukan pengecekan di pasar dan repacker-repacker," tegas Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan, produsen yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk penarikan produk.

Moga menjelaskan, proses penarikan dimulai dengan teguran tertulis sebanyak dua kali, dengan jangka waktu maksimal tujuh hari kerja. Jika tidak diindahkan, tindakan lebih lanjut seperti penghentian sementara penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.

Selain itu, kecurangan dalam isi dan ukuran produk Minyakita juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.