MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, mengatakan bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut dari Polda NTT pada pekan lalu.
"SPDP-nya sudah kami terima dari Polda NTT," ujar Raka, Rabu (19/3/2025).
Raka menjelaskan, setelah menerima SPDP, Kejati NTT segera membentuk tim jaksa peneliti yang terdiri dari empat orang. Tim yang dipimpin oleh Arwin Adinata, yang juga menjabat sebagai Koordinator di Kejati NTT, langsung bekerja sejak dokumen tersebut diterima.
"Meski dalam SPDP tidak disebutkan nama tersangka secara spesifik, dokumen tersebut masih bersifat umum," lanjutnya.

Kasus ini bermula saat AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, terkait dugaan narkoba dan kekerasan seksual.
Setelah penangkapan, Fajar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, sebuah keputusan yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
Selanjutnya, berdasarkan salinan surat telegram, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.