MEMANGGIL.CO - Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pekerja ojek online (ojol) serta kurir online. Lantas, berapa besarannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Besaran THR

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa mitra ojol dan kurir online yang menunjukkan kinerja baik berhak menerima BHR dengan besaran hingga 20ri rata-rata pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir.

Pemberian BHR dalam bentuk uang tunai ini harus diterima selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Lebaran, yaitu sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tidak seragam antara satu mitra dengan lainnya. Selain itu, tidak semua mitra berhak menerima hak BHR ini. Masing-masing perusahaan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, menetapkan syarat tertentu untuk menentukan mitra yang berhak mendapatkan BHR hingga 20%.

Syarat dan Ketentuan Pemberian THR

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojol untuk memperoleh THR Lebaran 2025:

1. Minimal Bekerja 9 Jam Per Hari

Pengemudi harus aktif bekerja dengan waktu minimal 9 jam per hari. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan standar produktivitas yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi dipenuhi.

2. Persentase Penyelesaian Order yang Tinggi

Pengemudi wajib menyelesaikan sebagian besar order yang masuk tanpa melakukan pembatalan atau penolakan berlebihan. Hal ini mencerminkan komitmen pengemudi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

3. Penilaian Pengemudi yang Baik

Pengemudi dengan rating tinggi dari pelanggan memiliki peluang lebih besar untuk menerima THR. Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk selalu menjaga kualitas pelayanan dan bersikap ramah kepada pelanggan.

4. Kepatuhan terhadap Kode Etik Aplikasi

Pengemudi wajib mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi. Pelanggaran terhadap kode etik yang ada dapat mengakibatkan pengemudi tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

Itulah informasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra ojol dan kurir online pada Lebaran 2025. Semoga bermanfaat!