MEMANGGIL.CO - Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2 untuk tahun 2025 menjadi pertanyaan bagi banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.
Adapun bantuan yang paling ditunggu-tunggu ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagaimana diketahui, bansos BPNT dan PKH tahap 1 telah disalurkan kepada penerima manfaat pada periode Januari hingga Maret 2025. Lalu, kapan bansos BPNT dan PKH tahap 2 cair dan bagaimana cara cek penerimanya? Berikut informasi lengkapnya.
Jadwal Pencairan BPNT dan PKH 2025
BPNT dan PKH disalurkan secara bertahap sebagai berikut:- Tahap 1: Januari Maret
- Tahap 2: April Juni
- Tahap 3: Juli September
- Tahap 4: Oktober Desember
Cara Cek Bansos BPNT dan PKH April 2025 Menggunakan KTP
Bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan BPNT dan PKH tahap 2, Anda dapat mengecek secara online apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening atau belum. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi dan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:1. Cek Lewat Situs Cek Bansos:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi kode huruf yang tertera di halaman
- Klik Cari Data
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
- Buka aplikasi dan klik Buat Akun
- Isi kolom data diri seperti nama, nomor NIK, alamat, email, dan password
- Lampirkan swafoto dan foto KTP
- Klik Buat Akun Baru
- Jika data yang diisi benar, akun akan otomatis dibuat
- Verifikasi email jika diminta
- Buka menu Profil untuk mengetahui status penerima bansos
Untuk informasi lebih lanjut, selalu pastikan untuk mengecek melalui situs resmi Kemensos atau menghubungi kantor desa/kelurahan setempat.
Demikian informasi terkini mengenai pencairan bansos pada bulan April 2025. Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa pantau terus update resmi dari Kementerian Sosial!