MEMANGGIL.CO - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan lintas kabupaten.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis 24 April 2025, Kapolres AKBP Mario Prahatinto, mengumumkan penangkapan empat tersangka yang kini diamankan dan menjalani proses hukum.
Empat Pelaku Ditangkap Terkait Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Para tersangka berinisila MS,21, tahun, warga Sugihwaras, Bojonegoro, UF, 42, tahun, warga Babat Lamongan, NF,55, tahun, dari Kembangan, Gresik, serta DB, 52, tahun, asal Kediri. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar uang palsu lintas daerah, yang mulai terdeteksi sejak Maret 2025.Kasus ini bermula saat MS melakukan penukaran uang dengan NF di sebuah SPBU Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. Dalam transaksi tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dengan menukarnya menggunakan uang asli sebesar Rp30 juta.
Modus: Selipkan Uang Palsu dalam Transaksi Brilink
Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa MS dan UF kemudian menyusun uang palsu tersebut menjadi beberapa lipatan senilai Rp1 juta.Di setiap lipatan, mereka menyisipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di berbagai agen Brilink wilayah Kapas, Bojonegoro.
"Dalam satu kali transaksi sebesar Rp10 juta, tersangka menyisipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ungkap AKBP Mario.
Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana para pelaku menggunakan modus serupa. Kasus ini dinilai sebagai bentuk penipuan terencana dengan memanfaatkan celah pada sistem transaksi tunai non-bank.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan:- Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Kapolres Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu
Di akhir konferensi pers, AKBP Mario Prahatinto mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai di luar lembaga perbankan resmi.Jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti secara cepat dan profesional, tegasnya.