MEMANGGIL.CO - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa hari ini merupakan batas waktu terakhir penukaran empat pecahan uang kertas Rupiah lama yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas yang dimaksud adalah:

Rp10.000 Emisi 1979

Rp5.000 Tanda Tahun 1980

Rp1.000 Emisi 1980

Rp500 Tanda Tahun 1982

Uang-uang tersebut sebelumnya telah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Masyarakat yang masih menyimpan pecahan ini dapat segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah, ujar Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia pada Selasa, 29 April 2025.

Alasan Penarikan Uang Kertas Lama

Penarikan uang dari peredaran merupakan bagian dari kebijakan rutin BI, dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

Masa edar uang yang sudah lama

Penerbitan uang emisi baru

Perkembangan teknologi dalam unsur pengaman (security features) yang lebih mutakhir

Langkah ini dilakukan guna menjaga kualitas dan keamanan uang Rupiah yang beredar di masyarakat, serta mendorong penggunaan uang dengan fitur keamanan yang lebih modern.

Cara Menukarkan Uang Kertas Lama

Penukaran uang dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta. Masyarakat dapat membawa uang kertas lama yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan berikut:

Penukaran hanya berlaku hingga 30 April 2025

Penukaran dilakukan selama jam kerja

Tidak dikenakan biaya

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses daftar lengkap uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.