Jakarta, MEMANGGIL.CO – Ancaman narkotika kini tidak lagi identik dengan bong atau jarum suntik. Modusnya berubah. Diam-diam menyusup lewat rokok elektrik atau vape yang selama ini dianggap lebih “aman” dibanding rokok konvensional.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi merekomendasikan larangan penggunaan vape di Indonesia. Rekomendasi itu bukan tanpa dasar. Hasil uji laboratorium menunjukkan temuan yang mencemaskan.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengungkapkan bahwa vape sangat rentan dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika karena bentuk dan cara penggunaannya yang tersamarkan.

“Vape rentan digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Karena sifat dan pemakaiannya yang tersamarkan,” ujar Supiyanto di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Hampir 24 Persen Liquid Positif Narkotika

Dari 438 sampel liquid vape yang diuji BNN RI sepanjang 2025 hingga awal 2026, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen terbukti mengandung narkotika golongan I dan II.

Artinya, hampir satu dari empat cairan vape yang beredar terindikasi mengandung zat terlarang.

Sampel tersebut berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara. Temuan ini menunjukkan penyebaran tidak terpusat di satu daerah saja, melainkan lintas provinsi.

BNN juga mencatat, dari pengujian barang bukti cairan vape yang masuk ke Pusat Laboratorium Narkotika pada periode yang sama, sebanyak 134 sampel dinyatakan positif narkoba atau 100 persen dari barang bukti yang diperiksa.

Sate Pak Rizki

Menurut Supiyanto, pola konsumsi narkotika kini berubah. Pengguna tidak lagi harus memakai alat konvensional seperti bong. Dengan vape, penyalahgunaan menjadi lebih sulit terdeteksi karena tampilannya menyerupai perangkat rokok elektrik biasa.

Alasan Medis dan Keamanan Publik

Selain aspek penyalahgunaan narkotika, BNN menegaskan bahwa dari sisi medis pun penggunaan vape telah banyak dikaitkan dengan risiko kesehatan.

“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogyanya dilarang digunakan di Indonesia,” tegas Supiyanto.

Rekomendasi ini membuka ruang perdebatan baru di tengah meningkatnya pengguna vape, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda. Di satu sisi, vape kerap dipromosikan sebagai alternatif rokok. Namun di sisi lain, data laboratorium menunjukkan potensi ancaman yang jauh lebih serius: menjadi pintu masuk narkotika dengan kemasan modern.

Kini, bola kebijakan berada di tangan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, apakah akan memperketat regulasi atau benar-benar mengarah pada pelarangan total.