MEMANGGIL.CO - Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebab mereka tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Rabu (18/6/2025).
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional untuk PBI JKN tidak berkurang. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang masuk dalam data DTSEN.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ujarnya.
Dari total 7.397.277 peserta yang dicoret, 5.090.334 orang tidak terdaftar di basis data DTSEN. Sisanya, 2.306.943 orang, terbukti berada di desil 6 sampai 10, alias di luar kriteria penerima bansos setelah dilakukan uji petik atau ground checking.
Meski sudah dinonaktifkan, Kemensos tetap membuka peluang untuk reaktivasi kepesertaan, khususnya bagi masyarakat yang dinilai layak mendapat bantuan. Prosesnya? Harus lewat pengajuan dari pemerintah daerah.
“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” terang Gus Ipul.
Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025, dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, menderita penyakit kronis/katastropik, atau dalam kondisi medis yang mengancam jiwa.
Data calon penerima juga wajib diperbarui dalam dua siklus pemutakhiran DTSEN selanjutnya. Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG, tepatnya di menu PBI JK > Sub Menu Reaktivasi.
Sementara itu, untuk calon penerima yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, pengaktifan kembali kepesertaan baru bisa dilakukan setelah NIK mereka tercatat di Dukcapil.