MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk lebih serius menjalankan keterbukaan informasi publik. Pasalnya, dari hasil penilaian terbaru Komisi Informasi, masih ada 66 PTKN yang dinilai tidak informatif.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam kegiatan pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di kantor pusat Kemenag, Kamis (3/7/2025).

“Kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di bawah Kementerian Agama untuk menaati peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), salah satunya mengikuti sistem penilaian keterbukaan informasi publik,” katanya.

Menurut Fauzin, pendampingan ini bertujuan untuk memacu kampus-kampus keagamaan agar lebih aktif menyampaikan informasi kepada publik sesuai amanat UU KIP.

Dalam rapat yang dihadiri para perwakilan PTKN dari berbagai daerah, Fauzin menyayangkan masih banyaknya kampus yang belum memenuhi kategori informatif.

“Sekitar 60 lebih perguruan tinggi keagamaan kita statusnya tidak informatif, oleh karena itu, mereka harus mencontoh kepada 5 perguruan tinggi yang sudah berkategori informatif,” ucapnya.

Berdasarkan penilaian Komisi Informasi tahun 2024, hanya lima PTKN yang berhasil meraih status informatif. Sementara satu kampus dinilai kurang informatif, sisanya belum memenuhi kriteria keterbukaan.

Lima PTKN yang meraih status informatif versi Komisi Informasi 2024 adalah:

1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (nilai 97,50)

2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (nilai 97,13)

3. UIN Walisongo Semarang (nilai 96,97)

HUT RI

4. IAIN Kediri (nilai 96,28)

5. UIN Raden Fatah Palembang (nilai 95,80)

Fauzin berharap seluruh PTKN dapat belajar dari kampus-kampus tersebut, baik dalam pengelolaan informasi maupun penyampaian laporan publik secara terbuka.

Sementara itu, Kepala Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Syafruddin Baderung, mengingatkan pentingnya sinergi antara PTKN dan Komisi Informasi (KI) dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan.

“Kegiatan pendampingan ini adalah bagian dari solusi untuk kita sampaikan langsung apa saja yang menjadi opsi-opsi dari Komisi Informasi agar satker dari PTKN bisa ikut monev, karena harus melibatkan orang KIP,” ujar Syafruddin.

Ia juga menegaskan komitmen Kemenag untuk memastikan seluruh satuan kerja bekerja secara profesional dan terbuka.

“Ini sudah menjadi komitmen kita kepada KIP, semua satker harus informatif,” tegasnya.

Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai bentuk partisipasi warga negara dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Kegiatan monev keterbukaan informasi ini akan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Seluruh satker di lingkungan PTKN pun diminta segera mempersiapkan diri agar bisa berkontribusi dalam proses penilaian.